Loading...
Dewan Perwakilan Rakyat
Berikut ini peran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat.
Susunan dan Keanggotaan DPR
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah lima ratus jima puluh orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripuma DPR.
Kedudukan dan Fungsi DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR mempunyai tiga fungsi, yaitu
- legislasi;
- anggaran;
- pengawasan.
Tugas dan Wewenang DPR
DPR mempunyai tugas dan wewenang, antara lain
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
- menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindakianjuti basil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang rnengenai otonoini daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah. hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan. dan agama:
- memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertangg ungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial:
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Koinisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
- memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan:
- memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain. dan membenkan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi:
- memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian. dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang:
- menyerap, menghimpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat;
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
Hak dan Kewajiban DPR
Sebagai lembaga perwakilan, DPR mempunyai hak, antara lain interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sebaliknya. setiap anggota DPR juga memiliki hak yang sama dalam beberapa hal.
Hak yang dimiliki setiap anggota DPR adalah
- mengajukan rancangan undang-undang;
- niengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela din;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan danadininistratif.
Selain memiliki hak sebagai lembaga ataupun individu, anggota DPR juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anggota DPR, antara lain
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang;Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- d) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memperhatikan upaya peningkatan kesej ahteraan rakyat;
- menyerap, menghimpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
- kelompok, dan golongan;
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
- pemilih dan daerah pemilihannya;
- menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...