Loading...

Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya

Loading...

Dewan Perwakilan Daerah


Berikut ini adalah peran dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang perlu kita ketahui bersama.

Susunan dan Keanggotaan DPD

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 109, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dan setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dan 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkansumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.



Kedudukan dan Fungsi DPD

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD mempunyai fungsi, antara lain
  • pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu:
  • pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Tugas dan Wewenang DPD

Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut.
  1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah: hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran. dan penggabungan daerah: pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya: serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah: pembentukan. pemekaran, dan penggabungan daerah: pengelolaan sumber dava alam dan sumber daya ekonorni lainnva: serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan. baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  3. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN. rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan. dan agama. Pertimbangan tersehut diherikan dalarn bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
  4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggola Badan Peineriksa Keuangan.
  5. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah: pembentukan, pemekaran. dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonorni Iainnya; pelaksanaan APBN. pajak. pendidikan, dan agama. Pengawasan terselut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  6. DPD menerima basil pemeriksaan keuangan negara dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

Hak dan Kewajiban DPD

Sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat, DPD memiliki hak, antara lain
  • mengajukan rtncangan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat I dan Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2003 kepada DPR;
  • ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2003.
Sebaliknya, setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain
  1. menyampaikan usul dan pendapat:
  2. memilih dan dipilih;
  3. membela din;
  4. imunitas;
  5. protokoler;
  6. keuangan dan administratif.
Selain hak sebagai lembaga dan individu, anggota DPD juga mempunyai kewajiban yang harus dijalankannya. Kewajiban anggota-anggota DPD, antara lain
  1. mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  3. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemer intahan;
  4. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
  5. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat:
  6. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindakianjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
  7. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  8. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
  9. menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD:
  10. menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...