Loading...
Presiden
Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal itu berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden. Kekuasaan presiden selaku kepala negara, kepala pemerintahan, dan kekuasaan di bidang legislatif tercantum dalam berbagai pasal dan ayat UUD 1945.
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, antara lain sebagai berikut.
- Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi alas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11).
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
- Presiden mengangkat duta dan konsul. serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14).
- Presiden memberi gelar. tandajasa. dan lain-lain tandakehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
- Presiden meresinikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F).
- Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Kornisi Yudisial (Pasal 24A).
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive)
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut.
- Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (Pasal 4).
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
- Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17).
Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif
Kekuasaan presiden di bidang legislatif, antara lain sebagai berikut.
- Presiden mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 20), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23).
- Presiden menetapkan peraturan pernerintah untuk menjalankan undang-undang.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...