Loading...
Asas Pemilihan Umum Beserta Tujuan Dan Fungsinya
Asas Pemilihan Umum di Indonesia dikenal dengan singkatan luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
- Langsung
Bahwa setiap orang yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih atau memberikan hak suaranya, mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara. Atau dengan kata lain setiap pemilih tidak boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain.
- Umum
Pemilihan itu bersifat umum atau menyeluruh, bagi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 atau sudah menikah, dan bagi yang berusia 21 tahun berhak dipilih. Kecuali bagi anggota ABRI, mereka tidak berhak memilih dan dipilih. Alasannya adalah ABRI memiliki dua fungsi, yaitu sebagai alat negara dan sebagai kekuatan sosial yang harus selalu kompak. ABRI memiliki wakil-wakil di MPR, DPR dan DPRD, dengan cara pengangkatan.
- Bebas
Setiap pemilih dalam memberikan hak suaranya, menurut hati nuraninya, tanpa paksaan, tekanan atau pengaruh dan pihak manapun.
- Rahasia
Bahwa setiap pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh siapapun tentang wakil dan partai mana yang dipilihnya.
- Jujur
Dalam penyelengaraan pernilihan umum, penyelenggara/pelaksana Pemerintah dan partaipolitk peserta pemilihan umum, pengawas dan pemantau pemilihan umum, termasuk pemilih,serta semua pihak yang tenlibat secara tidak langsung, hams bersikap dan bertindak jujur sesuaidengan peratuan perundangan yang benlaku.
- Adil
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilihan Umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dan kecurangan pihak manapun.
Tujuan dan Fungsi Pemilihan Umum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU No. 3 Tahun 1999, pemilihan umum bertujuan untuk memilih:
- anggota Majelis Perwakilan Rakyat
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Sedangkan fungsi pemilihan umurn adalah sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...