Loading...

Landasan Hukum Pada Pemilihan Umum Di Indonesia

Loading...

Landasan Hukum Pada Pemilihan Umum Di Indonesia


Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa MPR terdiri dan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dan daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Selain dan ke dua Pasal itu, di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa; Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bemama Majelis Pennusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan pasal-pasal dan penjelasan UUD 1945 itu, dapat dipahami dengan jelas bahwa pengisian wakil-wakil rakyat baik di MPR, DPR, maupun DPRD, hams menurut aturan yang ditetapkan Undang-Undang yaitu undang-undang tentang pemilihan umum.



Undang-Undang pemilihan umum pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953. Dengan demikian pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Senat dalam Pemilu tahun 1955, berdasarkan undang-undang Pemilu tersebut, beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954, yang didasarkan kepada UUDS 1950. Adapun pasal dalam UUDS 1950 yang merupakan dasar bagi pembentukan Undang-Undang Pemilu adalah Pasal 57 UUDS 1950 yang berbunyi: “Anggota-anggota DPR dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang “.

Pemilihan Umum Tahun 1953, diselenggarakan dalam dua tahap, yaitu
  1. tanggal 29 September 1955, memilih anggota-anggota DPR;
  2. tanggal 15 Desember 1955 memilih anggota-anggota Badan Konstituante.
Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 1953, tidak dapat dipertahankan untuk pemilu-pemilu selanjutnya. Hal ini disebabkan undang-undang itu disusun berdasarkan UUDS 1950, yang menganut paharn demokrasi parlementer (Liberal). Sedangkan pemilu-pemilu selanjutnya berdasarkan UUD 1945, dan paham demokrasinya adalah Demokrasi Pancasila. Untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada tanggal 20 Juni 1966, MPRS mengadakan Sidang Umum IV. Dalam sidang umum itu MPRS berhasil merumuskan 24 buah ketetapan. Salah satu diantaranya yaitu Ketetapan Nomor XI/MPRS/ 1966 mengenai Pemilihan Umum sebagai berikut.
  1. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi) seperti yang tercantum dalam asas pancasila dan UUD 1945.
  2. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat itu diperlukan lembaga-lembaga permusyawaratan! perwakilan rakyat yang dibentuk dengan pemilihan umum.
  3. Akibat belum dibentuknya lembaga-lembaga tersehut, melalui pemilihan umum, maka kehidupan demokrasi Indonesia belum berjalan secara wajar.
  4. Dalam rangka kembali pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Perlu segera dibentuk lembaga-lembaga tersebut dengan cara pemilihan umum.
  5. Pemilihan umum bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia diselenggarakan dengan pemungutan suara selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968.
  6. Undang-undang pemilihan umurn dan undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR,
DPR dan DPRD sudah harus selesai selambat-lambatnya dalam jangka waktu enarn bulan sejak tanggal penetapanketetapan ini. Menyikapi Ketetapan MPRS itu, ternyata Presiden dan DPRGR tidak berhasil menyelesaikan undang-undang pemilu tepat pada waktunya. OIeh karena itu, MPRS mengadakan Sidang Umum V, dan berhasil menetapkan 8 huah ketetapan. Salah satunya mengenai pemilihan umum yaitu TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966, tentang perubahan TAP MPRS No. XI/MPRS/1966 yang intinya sebagai berikut:
  1. Pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia diselenggarakan dengan pemungutan suara selambat-lambatnya tanggal 5 Juli 1971
  2. MPR hasil pemilihan umum pada bulan Maret 1973 bersidang untuk:
    (1) mernilih Presiden dan Wakil Presiden.
    (2) menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
    (3) menetapkan Rencana Pola Pembangunan Lima Tahun.
  3. menugaskan kepada Presiden/Mändataris MPR untuk melaksanakan Ketetapan No. XLII! MPRS/1968.
Presiden dan DPRGR akhirnya berhasil membuat undang-undang pemilihan umum yaitu Undang-Undang No.5 Tahun 1969 yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 17 Desember 1969. Bersamaan dengan itu, disahkan pula Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Berdasarkan kedua undang-undang tersebut di atas, pemilihan umum dilaksanakan secara aman dan tertib pada tanggal 3. Juli 1971 yang diikuti oleh 9 partai politik dan Golongan Karya. Undang-Undang pemilihan umum (Undang-Undang No. 15 Tahun 1969) hingga sekarang telah mengalami perubahan beberapa kali, yaitu:
  • Pada tanggal 24 November 1975 Undang-Undang No. 4 Tahun 1975 disahkan untuk mengganti undang-undang No.15 Tahun 1969. Bersamaan dengan itu disahkan pula Undang-Undang No.5 Tahun 1975 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 1975, disahkan pula Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang sangat erat hubungannya dengan pemilihan umum. Berdasarkan pada ketiga undang-undang tersebut, maka pada tanggal 2 Mei 1977 Pemilihan umum ketiga dilaksanakan, yang diikuti oleh dua Partai Politik dan Golongan Karya. Kedua partai politik itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil peleburan dari NU, PARMUSI, PSII, dan PERTI dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) hasil peleburan dan PNI, MURBA, PARKINDO, Partai Katholik, dan IPKI.
  • Pada tanggal 20 maret 1980 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pemilihan Umum. Kemudian pada tanggal 2 Mei 1982 telah dilaksanakan Pemilihan Umum keempat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1980 itu dikeluarkan berdasarkan TAP MPR No. IV/MPR/ 1978 tentang GBHN, TAP MPR No. VI/MPR/1978 tentang pengukuhan Penyatuan Timor Timur ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan TAP MPR No. VIII MPR!1978 tentang Pemilihan Umum.
  • Pada tanggal 7 Januari 1985 telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 sebagai pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum. Bersamaan dengan itu telah disahkanpula Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pada tanggal 23 April 1987, dilaksanakan Pemilihan Umum kelima di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985, dikeluarkan berdasarkan TAP MPR No. II!MPR/ 1983, tentang GBHN, dan TAP MPR No. III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum. Pada tanggal 9 Juni 1992, Pemilihan Umum keenam dilaksanakan, dengan tetap menggunakan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 1985.
  • Pada bulan Mei 1997, PemilihanUmum ketujuh dilaksanakan berdasarkan kepada Undang-Undang No. 1 Tahun 1985.
  • Pada bulan Juni tepatnya tanggal 7 Juni 1999, Pemilthan Umum kembali dilaksanakan. Tidak sampai satu tahun Presiden Soeharto memimpin, ia hams berhenti menjadi presiden. Atas desakan kekuatan politik yang ada saat itu, maka MPR segera menetapkan agenda pemilihan umum secepatnya. Padahal secara konstitusional, jabatan presiden akan berakhir lima tahun yaitu tahun 2003. Maka untuk pertama kalinya Pemilihan Umum pasca orde baru dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil pada tanggal 7 Juni 1999 dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1999.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :