Loading...

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia

Loading...

Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Agar pelaksanaan Pemilihan Umum berlangsung dengan baik dan lancar dibentuklah suatu organisasi penyelenggara Pemilihan Umum, mulai dan tingkat pusat sampai di tempat-tempat pemungutan suara. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara Pemilihan Umum terdiri dari.

Di Tingkat Pusat

Di tingkat pusat dibentuk sebuah Komisi Pemiltham Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dibentuk pada tahun 1999 oleh Presiden menggantikan Lembaga Pemilthan Umum (LPU) yang pada pemilu sebelumnya merupakan1embaga penyelenggara pemilu. Pada Pemilu tahun 1999, Kbmisi Pemilihan Umum diketuai oleh mantan Menteri Dalam Negeri Rudini yang dipilih secara demokratis dan dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU. mi sesuai dengan pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 3Tahun 1999.Yang menjadi tugas dan kewenangan KPU menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 adalah:
  1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu,
  2. menenima, meneliti, dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilu;
  3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dani tingkat pusat sampai di tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. menetapkanjumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
  6. mengumpulkan dan mensistemasikan badan-badan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. memimpin tahapan kegiatan pemilihan umum;
  8. mengevaluasi sistem pemilihan umum.
Struktur organisasi KPU terdiri dani seorang ketua, dua orang wakil ketua dan anggota-anggota. Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilth oleh anggota KPU sendiri. Keanggotaan KPU terdiri dan satu orang perwakilan dani masing-masing partai politik peserta pemilu dan lima orang wakil pemerintah. Disamping itu KPU dibantu oleh sekretariat umum terdiri dari dan sekretanis umum dan seorang wakil sekretaris umum.
  • Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI)
PPI adalah badan pelaksana KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Keanggotaan PPI terdiri dan wakil-wakil partai politik peserta pemilu dan wakil-wakil pemenintah. Unsur pimpinan PPI terdini dan seorang ketua, wakil-wakil ketua, seknetaris, wakil-wakil sekretanis yang dipilih secara demoknatis oleh anggota KPU yang bukan unsur pimpinan KPU. Adapun tugas dan kewenangan PPI adalah:
  1. membentuk serta mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daenah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I diseluruh Indonesia;
  2. menetapkn nama-nama calon anggota DPR untuk setiap daenah pemilihan;
  3. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR;
  4. menghitung suana hasil pemilihan umum untuk menetukan anggota DPR;

Di Daerah Tingkat I

Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap daerah pemilihan;
  2. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap daerah pemilihan;
  3. melaksanakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD I;
  4. menghitung suara hasil pemilihan umum setiap daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD I;
  5. membantu tugas-tugas PPI

Di Daerah Tingkat II

Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK;
  2. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  3. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I dan DPRD II di daerahnya;
  4. menghitung suara hasil pemilu di setiap daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  5. membantu tugas-tugas PPD I

Di Tingkat Kecamatan

Di tingkat kecamatan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan pemilihan umum. PPK dibentuk oleh PPD II.

Tugas dan kewenangan PPK adalah:
  1. membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS;
  2. menghitung suara hasil pemilihan umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II di tingkat kecamatan;
  3. membantu tugas-tugas PPD II.

Di Tingkat Kelurahan/Desa

Ditingkat kelurahan/desa/unit pemukiman transmigrasi (UPT) dibentuk PPS. Tugas dan kewenangan PPS adalah:
  • melakukan pendaftaran pemilih dengan memben’tuk petugas pendaftaran pemilih:
  • membentuk kelompok pelaksana pemungutan suara yang selanjutnya disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
  • membantu tugas-tugas PPK:
KPPS terdiri dan wakil-wakil partai politik peserta pemilihan umum dan/atau wakil masyarakat, yang dilengkapi dengan dua orang anggota prtahanan sipil sebagai petugaskeamanan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :