Loading...

Pelestarian UUD 1945 dari Zaman ke Zaman

Loading...
A. Pengalaman Sejarah

Dari pengalaman sejarah selama kita hidup dalam alam kemerdekaan, kita pernah menggunakan UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950, kemudian dengan UUD 1945 lagi. Dari tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan semestinya. Kemudian dari tahun 1959 sampai dengan tahun 1966, juga berlaku UUD 1945.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih banyak penyim-pangan-penyimpangan yang berakibat stabilitas nasional tidak dapat dicapai dan mekanisme kepemimpinan nasional tidak dapat terwujud, sehingga akibat yang paling menonjol adalah terjadinya G30S/PKI. 

Baru setelah tahun 1966, setelah kita melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, tampak adanya perubahan. Kehidupan kenegaraan berjalan dengan baik sehingga tujuan nasio-,nal, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia menuju masyarakat ydng adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat lebih mudah pendekatan dan pencapaiannya. Mengenai masalah ini telah menjadi keyakinan kita.

Oleh sebab itu, tidak salah kalau MPR mengambil kesepakatan bahwa MPR akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dan tidak akan mengadakan perubahan terhadapnya (pasal 104 Tap MPR No. I/MPR/1983). 

Untuk lebih menjamin kelestarian UUD 1945, maka kalau ada yang ingin mengubah UUD 1945, haruslah melalui referendum terlebih dahulu yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden dengan UU khusus tentang referendrum. Sedangkan masalah referendum ini berkaitan erat dengan pasal 37 UUD 1945. 

B. Referendum

Sejak tanggal 11 Maret 1966 Orde Baru telah bertekad untuk tetap mempertahankan UUD 1945 dan tidak akan mengadakan perubahan terhadapnya. Namun dalam UUD 1945 pasal 37 membuka kemungkinan untuk mengadakan perubahan terhadap UUD 1945 secara konstitusional. 

Masalahnya adalah bagaimana menjembatani dua keinginan yang bertentangan itu. Semula telah dicapai konsensus nasional antara tokoh-tokoh 9 partai politik, Sekber Golkar dan ABRI untuk mengamankan jangan sampai UUD 1945 mudah diubah, yakni dengan mengangkat 1/3 anggota MPR dari golongan ABRI, karena ABRI dianggap sebagai yang paling terpercaya untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945. 

Konsensus tersebut selanjutnya dilembagakan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan. dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No 2 Tahun 1985.

Namun kemudian ada suara-suara yang mengatakan bahwa pengangkatan 1/3 anggota MPR dari ABRI tidak konstitusional dan lain-lain. Presiden Soeharto menyetujui untuk mengadakan perubahan terhadap pengangkatan 1/3 anggota MPR dari ABRI tetapi harus ada sarana pengaman lain guna mencegah digunakannya pasal 37 UUD 1945.

MPR lalu mengeluarkan TAP No. IV/MPR/1983 tentang referendum, yang memerintahkan Presiden dengan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk mengadakan referendum jika MPR ingin mengubah UUD 1945.

Yang dimaksud dengan UU tentang referendun tadi adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1985. Arti refereddum menurut Undang-undang tersebut adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945. 

Dengan dilaksanakannya UUD 1945 secara murni dan konsekuen, terciptalah stabilitas nasional di bidang politik dan pemerintahan yang lebih mantap, lebih-lebih semua kekuatan sosial politik di Indonesia sejak 1983 menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keadaan tersebut lebih dimantapkan lagi dengan ditetapkannyas 5 undang-undang di bidang pembangunan politik yakni: 

1. Undang-undang No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilu.
2. Undang-undang No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan dan Ke-dudukan MPR, DPR, DPRD
3. Undang-undang No. 3 Tahun 1985 tentang Parpol dan Golkar.
4. Undang-undang No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
5. Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.

Pelestarian UUD 1945 dari Zaman ke Zaman

C. Hal-hal lain

Kecuali pasal 37, semua pasal dalam UUD 1945 bersifat imperatif, artinya pasal-pasal yang harus dilaksanakan. Pasal 37 UUD 1945 merupakan pasal fakultatif, pasal yang tidak harus dilaksanakan. Hanya apabila MPR berkehendak untuk mengubah UUD 1945, maka pelaksanaan kehendak tersebut harus melalui tata cara yang ditetapkan dalam pasal 37 UUD 1945, dengan sendiriliya setelah melewati proses yang telah ditetapkan oleh UU yakni levvat referendum terlebih dahulu. 

D. Aturan Peralihati dan Aturan Tambahan

Semua pasal dalam Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan, kecuali Pasal II Aturan Peralihan, sudah tidak berlaku lagi. Masih berlakunya Pasal II tersebut, karena masih banyak undang-undang/peraturan dari jaman penjajahan yang belum diganti dengan undang-undang/peraturan nasional berdasarkan UUD 1945. 



sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...