Loading...

Makna Hakekat dan Tujuan Pembangunan Nasional

Loading...
Pembangunan Nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyeleng-garaan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.

Dalam GBHN 1993 dinyatakan, bahwa pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional. Oleh karena itu pembangunan nasional dilaksanakan pada semua aspek kehidupan yang meliputi :
  • Bidang ekonomi
  • Bidang kesra, pendidikan dan kebudayaan
  • Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bidang hukum.
  • Bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi dan media massa, dan
  • Bidang pertahanan keamanan.

Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Ini berarti pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriyah, seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan sebagainya, atau kepuasan batiniyah seperti pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab dan sebagainya, melainkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara keduanya.

Bangsa Indonesia menghendaki kebahagiaan hidup yang didasarkan atas keselarasarn, keserasian dan keseimbangan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan bangsa dengan bangsa lain, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniyah. 

Makna Hakekat dan Tujuan Pembangunan Nasional

Tujuan pembangunan nasional seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945. 

Dalam GBHN 1993 menegaskan bahwa tujuan Pembangunan Nasional yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiel spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang, aman tentram, tertib dan dinamik serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka bersahabat, tertib dan damai. 


sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...