Loading...
Ada terkandung makna, yang walaupun tidak tersurat/tertulis, namun telah tersirat kalau kita baca pasalnya dan kita amati secara teliti. Konsep politik tentang persatuan dan kesatuan, dapat dilihat pada pasal tentang bendera dan bahasa.
Tentang hankam dan kestabilan dapat kita amati pada pasal 11 aturan peralihan pasal 30 ayat 1 dan 2 tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara serta pasal 37 tentang perubahan UUD. Tentang ekonomi, jelas ada pada pasal 33 ayat 1 sampai dengan ayat 3 serta pasal 23 tentang keuangan. Dalam pasal 23 tergambar konsep politik dan ekonomi.
Sedang konsep/sosial budaya, tampak pada pasal 31 pasal 32 dan 311 yang mengatur tentang pendidikan, kebudayaan, dan keadaan fakir dan miskin. Untuk lebih jelasnya dapat kita coba thsaikan jelas sebagai berikut:
1. Politik
Politik luar negeri dapat dihubungkan dengan pembukaan UUD alinia I, dasar politiknya adalah Pancasila.
2. Ekonomi
Dasar ekonomi kita tertuang didalam pasal 33 dari ayat 1 sampai dengan ayat 3, bentuk badan ekonorni yang paling cocok dengan asas kebersamaan dan kekeluargaan adalah koperasi.
3. Sosial budaya
Budaya daerah dipelihara dan dikembangkan agar lebih baik dan maju. Budaya dari luar yang lebih mempertinggi harkat dan martabat serta tidak bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945 dapat diterima.
4. Pertahanan dan Keamanan
Kita menganut sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankatnrata) yang maknanya semua potensi dilibatkan ini adalah sistem kebersamaan. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Jadi demikian adil dan bijaksana UUD 1945 dalarn mengatur tentang warga negara, mengatur masalah politik, mengatur masalah sosial budaya dan pertahanan keamanan, tidak membedakan yang satu dengan yang lain, Harkat dan martabat perorangan dan golongan sangat dihargai dan dihormati secara wajar dan dijunjung tinggi.
Sekali lagi dapat kita katakan, bahwa UUD 1945 adalah satu-satunya UUD yang sangat cocok dan dapat membawa bangsa dan negara ke arah cita-cita bangsa, yakni negara yang mampu melindungi segenap bangsa dan tanah airnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, memelihara perdamaian dunia dalarn negara yang merdeka, bersatu, berdaulabdil dan makmur.
sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...