Loading...
A. Pengertian GBHN
Pasal 3 UUD 1945 menyatakan bahwa MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar dari pada haluan negara. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa mengingat dinamika masyarakat, maka sekali dalam lima tahun MPR harus menetapkan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari.
Berdasarkan ketentuan di atas, dalam GBHN 1993 dinyatakan bahwa GBHN adalah haluan negara tentang pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang ditetapkan oleh MPR setiap lima tahun sekali. GBHN 1993 ditetapkan oleh MPR dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 pada tanggal 9 Maret 1993.
B. Sistematika GBHN
Untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dan diperjuangkan serta bagaimana mencapainya, baik dalam jangka panjang 25 tahun, maupun dalam jangka menengah 5 tahunan, maka GBHN 1993 disusun sebagai satu kebulatan yang utuh dalam sistematika yang terdiri atas enam bab, yaitu :
- BAB I : Pendahuluan
- BAB II : Pembangunan Nasional
- BAB III : Pembangunan Jangka Panjang Kedua
- BAB IV : Pembangunan Lima Tahun Keenam
- BAB V : Pelaksanaan
- BAB VI : Penutup
C. Pokok-Pokok Materi GBHN 1993
1. Pembangunan Nasional
Dalam bab tentang pembangunaan nasional ditegaskan hal-hal atau nilai-nilai yang menjadi dasar bagi pembangunan nasional, yaitu
- Makna dan hakekat Pembangunan Nasional
- Tujuan Pembangunan Nasional
- Asas Pembangunan Nasional
- Modal dasar dan faktor dominan
- Wawasan Nusantara
- Ketalianan Nasional
- Kaidah Penuntun
2. Berdasarkan Nilai
Nilai dasar yang tertuang dalam bab pembangunan nasional, disusunlah suatu rangkaian program yang menjadi arah dan pedoman bagi pembangunan nasional. Rangkaian program tersebut meliputi pembangunan jangka panjang kedua yang berlangsung dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2019. Pembangunan lima tahun keenam berlangsung dari tahun 1994 sampai dengan tahun 1999 serta pelaksanaannya.
Dalam GBHN 1993 ditegaskan bahwa pelaksanaan GBHN diserahkan pada Presiden selaku Mandataris MPR. Meskipun demikian, dalam bab penutup sekali lagi ditegaskan bahwa berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada :
- Peran aktif masyarakat
- Sikap mental, tekad, dan semangat serta ketaatan dan disiplin para penyelenggara negara dan seluruh rakyat Indonesia.
sumber: Tim Nasional Penataran P4
Loading...