Loading...
Badan Pemeriksa Keuangan
Ketentuan mengenai Badan Perneriksa Keuangan (BPK) diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan Pasal 23G Undang-Undang Dasar 1945. BPK sebagai lembaga negara bertugas di bidang pemeriksaan keuangan negara.
BPK mempunyai kedudukan yang bebas dan mandiri. Penegasan ini sangat penting agar pelaksanaan tugas badan ini tidak dicampuri. dipengaruhi, atau berada di bawah tekanan, baik oleh lembaga atau badan negara, inasyarakat, maupun perorangan.
Selain berkedudukan di ibu kota negara, BPK juga memiliki perwakilan di setiap provinsi. Adanya perwakilan BPK di tingkat provinsi akan meningkatkan pemeriksaan keuangan negara oleh BPK. Selain diserahkan kepada DPR dan DPD, keuangan daerah juga disampaikan kepada DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...