Loading...

Penggolongan Perjanjian Internasional Dan Contohnya

Loading...

Penggolongan Perjanjian Internasional Dan Contohnya


Perjanjian intemasional dapat dibedakan atas dua golongan yaitu:
  • Perjanjian intemasional ditinjau dan jumlah anggota yang mengadakan perjanjian itu; dan
  • Perjanjian internasional ditinjau dan kaidah hukum yang ditimbulkan oleh perjanjian itu.

Perjanjian Internasional Ditinjau dan Jumlah Anggotanya

Ditinjau dan jumlah anggota/peserta dan suatu perjanjian internasional, maka perjanjian
itu dapat digolongkan ke dalam perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.


  1. Perjanjian bilateral yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara. Perjanjian bilateral biasanya menyangkut kepentingan kedua negara itu saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat tertutup. Maksudnya tertutup bagi kemunglinan masuknya negara lain dalam perjanjian itu. Contoh perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955, mengenai Dwi Kewarganegaraan. Perjanjian antara Indonesia dengan Pilipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut. Perjanjian antara Indones ia dengan Australia mengenai batas landas kontinen kedua negara.
  2. Perjanjian Multilateral yathi perjanjian yang diadakan oleh lebih dua negara Perjanjian multilateral mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dan negara-negara yang mengadakan perjanjian, tetapi juga bagi negara-negara yang tidak turut serta dalam perjanjian itu. Contoh perjanjian multilateral Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang, Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplornatik, konvensi hukum laut tahun 1982, dan lain-lain.

Perjanjian Internasional Ditinjau dari Kaidah Hukum yang Ditimbulkan oleh Perjanjian itu

Ditinjau dan kaidah hukum yang ditimbulkannya, perjanjian intemasional dapat digolongkan ke dalam perjanjian khusus, dan perjanjian umum.
  1. Perjanjian Khusus (treaty contract) adalah perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pthak-pthak (negara-negara) yang mengadakan perjanjian itu. Oleh karena itu, biasa disebut juga perjanjian tertutup. Perjanjian khusus, bisa saja berbentuk perjanjian bilateral maupun multilateral. Contohnya: perjanjian mengenai batas wilayah laut antara beberapa negara atau perjanjian kerja sama antarbeberapa negara dalam bidang ekonomi dan perdagangan.
  2. Perjanjian umum (law making treaty) yaitu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban tidak hanya bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian, tapi juga bagi negara-negara yang tidak turut serta dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian perjanjian mi bersifat terbuka bagi negara-negara lain yang merasa berkepentingan ikut sebagai peserta dalam perjanjian itu. Oleh karena itu, perjanjian umum biasa disebut juga perjanjian terbuka.
Perjanjian umum (law making treaty) lebih cenderung pada perjanjian-perjanjian multil ateral. Pihak-pihak yang menjadi peserta perjanjian itu, biasanya lebih dan dua negara. Dilihat dan masalah yang diatur dalam perjanjian umum (law making treaty) maka perjanjian tersebut dikiasifikasikan dalam bentuk:
  1. Perjanjian umum yang isinya hanya mengatur kepentingan beberapa negara saja. Contohnya: perjanjian antara tiga atau empat negara penghasil timali, terbuka bagi Negara-negara penghasil timah lainnya, yang semula tidak ikut serta dalam perjanjian itu.
  2. Perjanjian umum yang mengatur kepentingan sebagian besar atau seluruh negara. Contohnya: Konvensi hukum laut Intemasional.
  3. Perjanjian umum yang mengatur kepentingan negara-negara yang berada dalam satu kawasan, seperti organisasi kerja sama negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Uni Emirat Arab, Organization of Afrika Unity (OAU), dan lain-lain.

Proses Pembuatan Perjanjian Internasional

Perjanjian-perjanjian baik yang bersifat bilateral maupun yang bersifat multilateral, biasanya melalui tahap-tahap sebagai berikut:
  • Pemberian kuasa resmi kepada orang yang akan melakukan.negosiasi atas nama negara peserta
Dalam hal ini pemerintah negara peserta memberikan kuasa resmi kepada perwakilannya untuk mengadakan negosiasi. Jeriis kekuasaan yang diberikan adalah:
  1. status resmi sebagai perwakilan;
  2. kekuasaan untuk menghadiri negosiasi;
  3. kekuasaan untuk berpartisipasi dalam negosiasi;
  4. kekuasaan untuk menyetujui hasil akhir perjanjian; dan
  5. kekuasaan untuk menandatangani naskah perjanjian.
Menurut Konvensi Wina Tahun 1969 perwakilan negara peserta dilengkapi dengan suatu instrumen resmi oleh pemerintahnya. Instrumen yang dimaksud disebut Surat Kuasa Penuh (Full Powers). Apabila suatu negara peserta langsung diwakili oleh presidennya atau oleh menteri luar negeri atau Duta Besamya full powers tidak diperlukan.
  • Perundingan
Dalam tahap negosiasi delegasi dan masing-masing negara peserta tetap berhubungan dengan pemerintahannya. Maksud hubungan itu adalah agar delegasi sebagai perwakilan negara, memperoleh petunjuk atau saran-saran dan pemerintahnya, mengenai apa saja yang hams diperjuangkan dalam perundingan tersebut. Negara-negara yang berpartisipasi dalam perundingan itu (negosiasi) disebut negara peserta atau Negotiating State.
  • Penndatanganan (Signature)
Apabila rencana final perjanjian telah disetujui berarti naskah perjanjian telah siap ditandatangani. Sebelum ditandatangani rncangan naskah tersebut diumumkan untuk mengetthui apakah semua wakil negara peserta telah menyetujui naskah tersebut.
  • Pengesahan
Pengesahan atau ratifikasi dapat dilakukan setelah penandatanganan perjanjian oleh wakil-wakil negara peserta. Naskah perjanjian itu dibawa kepada kepala negara masing-masing peserta untuk dipelajari. Apakah isi naskah itu dianggap telah memenuhi kehendak dan pemerintah negara yang bersangkutan atau belum. Apabila menurut penilaian kepala negara yang bersangkutan isi perjanjian itu telah memenuhi kepentingan nasionalnya, maka kepala Negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat dapat mengesahkan perjanjian tersebut. Pengesahan kepala negara itu disebut ratifikasi. Jadi, dengan kata lain, ratifikasi adalah penyampaian pemyataan formal oleh suatu negara mengenai persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...