Loading...

Dasar-Dasar Perdamaian Dunia Dan Tujuannya

Loading...

Dasar-Dasar Perdamaian Dunia Dan Tujuannya

Secara historis, dasar-dasar perdamaian dunia baru diletakkan setelah berakhimya Perang Dunia I, bersamaan dengan terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1919. Untuk mencegah terulangnya Perang Dunia I, Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson merumuskan dasar-dasarperdamaian dunia dalam empat belas butir yang dikenal dengan sebutan Wilson Fourteen Points. Ada empat butir yang dianggap paling penting, yaitu:
  1. Diplomasi rahasia tidak diperbolehkan.
  2. Perlu pembatasan persenjataan.
  3. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.
  4. Perlu dibentuknya lembaga perdamaian dunia.


Berdasarkan Wilson Fourteen Points itulah pada tahun 1919 lahir suatu lembaga perdamaian dunia yang disebut Liga Bangsa-Bangsa atau League of Nations. Liga Bangsa-Bangsa berkedudukan di Genewa (Swiss). Badan-badan utama Liga Bangsa-Bangsa adalab General Assembly, Sekretarjat, dan Mahkamah Internasional. Liga Bangsa-Bangsa ternyata tidak berhasil mengemban tugasnya sebagai lembaga pemelihara perdamaian dunia. Hal ini disebabkan negara-negara besar kurang memberikan dukungannya terutama Amerika Serikat sebagai pemrakarsa tidak menjadi anggota lembaga itu. Kewibawaan Liga Bangsa-Bangsa semakin merosot setelah Italia, Jerman, dan Jepang menyatakan din keluar dan lembaga perdamaian dunia itu disusul dengan pecahnya Perang Dunia II.

Ketika Perang Dunia II barn berkecamuk Perdana Menteri Inggris Winston Churchil dan Presiden Amerika Serikat ED. Roosevelt mengadakan pertemuan rahasia di atas kapal perang Augusta di Teluk Placentia (Lautan Atlantik). Kedua tokoh itu dalam pembicaraannya berhasil mengambil suatu keputusan yang dituangkan ke dalam suatu piagam. Piagam itu kemudian disebut Piagam Altantik (Atlantic Charter) yang ditandatangani pada 14 Agustus 1941. Piagam Atlantik itu mendapat sambutan positif dan negara-negara yang terlibat dalam perang. Umumnya mereka menyetujui Piagam Atlantik dijadikan sebagai dasar untuk membentuk suatu badan atau lembaga perdamaian dunia menggantikan Liga Bangsa-Bangsa.

Sejak itulah mulai diadakan serangkaian perundingan. Pada 25 April - 24 Juni 1945 suatu konferensi diadakan di San Fransisco. Konferensi itu dihadiri oleh wakil-wakil negara merdeka yang membantu pthak Sekutu dalam Perang Dunia II. Dipelopori oleh The Big Four (Amerika Serikat, Uni Sovyet, Inggris, dan Cina) disusunlah sebuah Piagam Perdamaian (Charter of Peace). Pada 24 Jurn 1945 para pemimpin negara-negara peserta menandatangani Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Han ditetapkannya Piagam Perdamaian itu diperingati sebagai hari lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut yang menjadi dasar-dasar perdamaian dunia.adalah sebagai berikut.
  1. Semua anggota PBB memiliki persamaan derajat dan kedaulatan.
  2. Semua anggota memiliki hak dan kewajian yang sama.
  3. Setiap anggota harus berusaha menyelesaikan sengketa dengan cara damai.
  4. Setiap anggota akan membantu PBB sesuai dengan ketentuan PBB.
  5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

Tujuan Perdamain dunia

Tujuan perdamaian dunia sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut.
  1. memelihara perdamaian dunia secara bersamt-sama serta berupaya menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang dapat membahayakan perdamaian dunia,
  2. mempererat persahabatan antamegara anggota PBB atas dasar persamaan hak, dan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri,
  3. mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial, kebudayaan dan kemanusiaan dan menyempurnakan penghargaan atas hak-hak asasi manusia dengan tidak memandang perbedaan bangsa, bahasa dan agama, dan
  4. menjadikan PBB sebagai pusat segala usaha untuk mewujudkan cita-cita itu.

Keamanan dan Ketertiban Dunia sebagai Tujuan Bersama

Terciptanya keamanan dan ketertiban dunia, merupakan tujuan bersama semua bangsadan negara di dunia. Tujuan PBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB poin (1) dengan jelas menyatakan bahwa “Tujuan PBB adalah memelihara perdamaian dunia dengan usaha bersama serta menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang dapat membahayakan perdamaian dunia”. Begitu pula dalam pasal 2 Piagam PBB tentang Dasar-dasar PBB, point (2) menyatakan bahwa “Semua anggota PBB harus menyelesaikan perselisihan intemasional denganjalan damai, dan poin (3) “Semua anggota hams melenyapkan niat melakukan ancaman atau kekerasan terhadap kedaulatan negaa manapun”.

Undang-Undang Dasar dan banyak negara di dunia juga memuat usaha bersama demi terciptanya perdamaian dan ketertiban dunia. Begitu pula UUD 1945 secara tegas memuat tujuan perdamaian dan ketertiban dunia itu, sebagaimana termuat dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, “Ikut serta memelihara perdamian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Berdasarkan alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 itu, jelaslah bahwa negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan negara—negara lainnya untuk ikut serta menciptakan perdamaian, ketentraman dan ketertiban dunia. Sehubungan dengan itu pula politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas mengandung pengertian bahwa Indonesia secara bebas berhubungan dan bekerja sama dengan semua bangsa di dunia ini.

Sedangkan aktif berarti Indonesia sebagai negara yang cinta damai akan selalu mengambil bagian dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Hingga sekarang hampir semua negara telah menjadi anggota PBB. Dengan demikian keamanan dan ketertiban dunia merupakan tujuan bersama semua bangsa/negara di dunia ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...