Loading...

Peranan Departemen Luar Negeri Dan Perwakilan RI Di Luar Negeri

Loading...

Peranan Departemen Luar Negeri Dan Perwakilan RI Di Luar Negeri


Departemen Luar Negeri (Deplu) berkedudukan sebagai bagian dan pemerintahan negara yang dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri, adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.
  • Susunan Organisasi Departemen Luar Negeri
  1. Pimpinan: Menteri Luar Negeri.
  2. Unsur pembantu pimpinan: Sekretariat Jenderal.
  3. Unsur Pengawasan: Inspektorat Jenderal.
  4. Unsur Pelaksana:
    (a) Direktorat Jenderal Politik.
    (b) Direktorat Jenderal hubungan ekonomi luar negeri.
    (c) Direktorat Jenderal hubungan sosial budaya dan penerangan.
    (d) Direktorat Jenderal protokol dan konsuler
    (e) Badan penelitian dan pengembangan masalah luar negeri.
    (f) Pusat pendidikan dan latihan pegawai serta pusat komunikasi.



Semua unsur itu bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri
  • Peranan Departemen Luar Negeri
Peranan Departemen Luar Negeri, tidak terlepas dan upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi: “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kmerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Di samping itu, ditetapkan pula kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan berpedoman pada GBHN sebagai landasan operasionalnya.

Untuk membina hubungan kerja sama dengan negara lain, RI menempatkan perwakilannya di luar negeri yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Departemen Luar Negeri. Jadi tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

Peranan Perwakilan RI di Luar Negeri

Perwakilan RI di luar negeri merupakan wakil Pemerintah RI dalam menjalin dan membina hubungan dan kerja sama dengan negarafbangsa lain, baik dalam arti politis maupun nonpolitis. Dalam arti politis, semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, hams berlandaskan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan kepada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang. Scdangkan dalam arti nonpolitis, peranan

Perwakilan RI di luar negeri, lebih dititik beratkan pada bidang ekonomi, sosial dan budaya. Perwakilan RI di luar negeri hams secara proaktif membuka jalur komunikasi dengan Negara lain. Mereka bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...