Loading...
Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Politik luar negeri Indonesia bebas-aktif merupakan bagian dan politik nasional. Oleh karena itu, politik luar negeri harus sejalan dengan kepentingan nasional. Kepentingan nasional adalah tujuan nasional dalam kurun waktu tertentu, berisi sasaran yang hams diwujudkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dengan mempertimbangkan keadaan masa sekarang dan masa yang akan datang.
Kepentingan nasional Indonesia tertuang dalam GBHN yang setiap jima tahun dilakukan peninjauan kembali oleh MPR. Di dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN disebutkan bahwa: “Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama antarinternasional bagi kesejahteraan rakyat.” “Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.”
Kepentingan nasional hendaknya sejalan dan berlandaskan pula pada tujuan nasional. Adapun tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara kontinyu. Tujuan bangsa Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“Kemudian dan pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang milindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Dan tujuan nasional itu dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri bebas aktif bertujuan:
- mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
- memperjuangkan perdamaian abadi dan,
- memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial.
Landasan Politik Luar Negeri RI
Landasan politik luar ngeri Republik Indonesia adalah:
- Landasan Ideal adalah Pancasila.
- Landasan konstitusional adalah UUD 1945.
- Landasan operasional terdiri dan:
(1) Ketetapan MPR tentang GBHN.
(2) Kebijakan Presiden yang berbentuk Keppres.
(3) Kebijakan Menteri Luar Negeri berbentuk peraturan.
Dengan ketiga landasan itu, Indonesia dapat menentukan sikapnya dalam pergaulan intemasional. Dengan politik bebas aktif, Indonesia bebas bergaul dan bekerja sama dengan bangsa apa pun di dunia ini tanpa melihat latar belakang ideologi yang dianutnya, dengan persyaratan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing serta saling menghargai sebagai bangsa yang berdaulat. Di samping itu Indonesia sebagai negara cinta damai, akan ikut serta secara aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia, bersama-sama dengan negara cinta damai lainnya yang tergJung dalam organisasi internasional PBB. Oleh karena itu, politik luar negeri Indonesia bebas-aktif, tidak berarti merupakan politik netral.
Pokok-Pokok Politik Luar Negeri RI
Secara umum dapat dikemukakan pokok-pokok politik luar negeri RI sebagai berikut:
- Negara RI berusaha bersama dengan negara-negara lain untqk menciptakan perdamaian dunia.
- Menjalin persahabatan dan bekerja sama dengan negara lain atas saling menghormati kedaulatan masing-masing.
- Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri negara masing-masing.
- Membantu upaya menciptakan keadikin sosial internasional dengan berpedoman piagam PBB.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...