Loading...

Mahkamah Agung Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya

Loading...

Mahkamah Agung


Salah satu kekuasaan negara selain legislatif dan eksekutif adalah kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dicantumkan dalarn Pasal 24 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut.


  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukurn dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1).
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer. Lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24Ayat2).
Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka. Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan peradilan digunakan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan Pasal 24A UUD 1945, wewenang MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judical review), dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Perubahan konstitusi yang menyangkut kekuasaan kehakirnan melahirkan dua lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkanzah Konstitusi. Pembentukan dua lembaga baru itu dimaksudkan untuk memperkukuh pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan agar mencapai hasil yang diharapkan, yaitu menegakkan hukum dan keadilan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...