Loading...
Badan Anti Korupsi Dan UU Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam menjalankan tugasnya dengan efektif, badan anti korupsi harus mendapat dukungan politik dan tingkat tertinggi pemerintahan, memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan misinya, wewenang yang memadai untuk memperoleh dokumen dan untuk meminta keterangan dan saksi, memiliki undang-undang yang “bersahabat dengan pemakai” (termasuk menetapkan penumpukan kekayaan dengan melanggar hukurn sebagai tindak pidana), serta memiliki pimpinan yang dipandang mempunyai integritas tertinggi.
Badan antikorupsi dalam menjalakan tugasnya belum mendapatkan dukungan yang sangt kuat dan pemerintah. Hal mi dilihat dan sering ditutup-tutupinya kasus korupsi di suatu lembaga. Oleh karena itu, badan antikorupsi sering menemui kegagalan. Berikut mi penyebab kegagalan badan antikorupsi yang dikutip dan Bertrand de Speville, “Why do anti corruption agencies fail”, Wina, Austria, April 2000.
- Kemauan politik yang lemah. Kepentingan pribadi dan hal-hal lain yang mendesak membuat pimpinannya tidak berdaya.
- Tidak ada sumber daya. Tidak ada kesadaran mengenai cost benefit administrasi pemerintahan yang “bersih”, baha badan yang efektif memerlukan anggaran yang memadai.
- Campur tangan politik. Badan tidak diizinkan melakukan tugas secara independen, apalagi memeriksa para pejabat pemerintahan tingkat atas dan tingkat teratas.
- Takut akibatnya. Badan tidak punya kemauan memberantas korupsi dan mudah sekali diajak ikut mempertahankan status quo.
- Harapan yang tidak realistis. Pertempuran melawan korupsi secara sistemik memerlukan waktu sangat panjang.
- Terlalu bergantung pada penegakan hukum. Kemampuan efektif badan untuk mencegah korupsi tidak dikembangkan.
- Mengabaikan siasat melenyapkan peluang untuk korupsi. Terlalu bergantung pada penegakan hukum setelah korupsi terjadi sehingga tindak korupsi tetap meningkat.
- Undang-undang tidak memadai. Tanpa undang-undang yang dapat ditegakkan dan efektif, badan antikorupsi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Dibebani tumpukan perkara masa lalu. Badan yang baru dibentuk biasanya kecil dan perlu waktu untuk menyesuaikan diri.
- Gagal melibatkan masyarakat luas. Tidak mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik, dan sebagainya.
- Tanggung jawab kurang. Badan tidak punya tanggung jawab pada masyarakat sebagaimana mestinya. Karena itu, dapat menjadi badan yang justru membungkam orang yang mengkritik pemerintah.
- Semangat kendur. Masyarakat luas tidak percaya pada badan dan staf yang kehilangan semangat.
UU RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dan pengaruh kekuasaan manapun.
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...