Loading...
Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR! 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan disebutkan sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur; dan
- Peraturan Daerah.
Nah, sekarang kamu sudah mengetahui tata urutan peraturan perundang-undangan negara kita. Untuk lebih mendalami masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut, simak uraian berikut 1111.
Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum menginjak lebih jauh, perlu kamu ketahui juga bahwa sistem ketatanegaraan suatu negara dapat diketahui dan undang-undang dasannya sepanjang negara itu mempunyai undang-undang dasar. Setiap negara yang mempunyai undang-undang dasar menempatkannya sebagai sumber hukum positif yang tertinggi. Tahukah kamu, mengapa demikian? Undang-undang dasar merupakan dasar serta sumber dan segala peraturan perundangan yang dapat dikeluarkan menurut undang-undang dasar itu sendiri. Dengan demikian, semüa peraturan-peraturan perundangan di bawah tingkat undang-undang dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar. Nah, sekarang menjadi jelas kan, betapa penting peran undang-undang dasar bagi kehidupan suatu negara?
Karena demikian pentingnya, maka pada umumnya setiap penguasa sebelum melaksanakan tugasnya harus bersumpah atau berjanji setia dan akan melaksanakan undang-undang dasar. Misalnya, presiden Amerika Serikat sebelum melaksanakan tugasnya bersumpah, sebagaimana diatur dalam Article II, Section 1 (7) yang menyatakan:
“Before he enters on the execution of his office, he shall take the following oath or affirmation: I do solemnly swear (or affirm) that I will faithfuly execute the office of President of the United States, and will do the best of my ability, preserve, protect and defend The Constitution of the United States.”
Malaysia juga menempatkan konstitusi sebagai ! hukum yana tertinggi dalam negara federasi tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (1) Bab; This constitution is the supreme law of the federation
Dari uraian di atas, tentunya kamu sudah mengetahui pentingnya undang-undang dasar seperti yang telah dicontohkan oleh beberapa negara. Nah, sekarang timbul pertanyaan, sejauh manakah pentingnya undang-undang dasar di negara kita ini?
Dalam hukum tata negara Indonesia juga dinyatakan tentang pentingnya suatu undang-undang dasar. Mengenai hal mi, kita dapat mengajukan bukti bahwa dalam UUD 1945 dan beberapa ketentuan lain, undang-undang dasar ditempatkan sebagai hukum dasar tertulis tertinggi. Semua pemegang kekuasaan dan lembaga negara memegang teguh undang-undang dasar. Hal mi terlihat pada pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Demikian pula dalam sumpah jabatan presiden (pasal 9).
Sebagai sumber hukum, undang-undang dasar menempati urutan pertama. Ta mengikat semua lembaga negara, lembaga pemermntah, aparat negara, dan semua warga negara. Maka dan itu, apabila dilihat dan penyelenggaraan kehidupan negara undang-undang dasar berfungsi sebagai landasan penyelenggaraan negara.
Kamu tentu sudah mengetahui bahwa UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan
atau dalam istilahnya diamandemen.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Keputusan MPR. Kedua bentuk peraturan tersebut berbeda dalam hal kekuatan hukumnya. Ketetapan MPR mempuyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan keluar, sedangkan keputusan MPR hanya
mempunyai kekuatan hukum mengikat majelis sendiri.
Berdasarkan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, ketetapan MPR men empati urutan tingkat kedua sesudah undang-undang dasar. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai produk
legislatif mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang harus dilaksanakan oleh presiden. Ketetapan yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif, dilaksanakan dengan undang-undang dan yang memuat garisg aris besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden. Dengan demikian, perlu kamu perhatikan betul bahwa sebagai sumber hukum, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai kedudukan di bawah undang-undang dasar dan setingkat lebih tinggi dan undang-undang.
Undang-Undang
Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat berama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan undang-undang dasar dinamakan undang-undang organik. Contohnya pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden berhak menigajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibuat oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima dan menolak Peraturan Pemenintah Pengganti Undang-Undang dengan tidak mengadakan perubahan.
3) Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut.
Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. Berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945, peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang. Oleh karena perubahan itu ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, maka peraturan itu disebut Peraturan Pemenintah.
Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur
Keputusan presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugas berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dan daerah yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Loading...