Loading...

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Loading...
Lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya berdasar UU No. 39 Tahun 1999 sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM dapat membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM untuk kasus-kasus tertentu. 

Pengadilan HAM 

Pengadilan HAM dibentuk berdasar Undarig7Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. 

Pengadilan Ad Hoc HAM 

Pengadilan Ad Hoc HAM ialah pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelurn diberlakukannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. 

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi 

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ialah komisi untuk penyelesaian kasus HAM di luar pengadilan HAM. Komisi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2006 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun dalam perkembangannya, undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, lembaga Kebenaran dan Rekon-siliasi sudah ditiadakan. Berdasar uraian di atas, sekarang ini telah ada upaya dari negara untuk memajukan HAM yang sebelumnya banyak diabaikan. Upaya itu adalah 

1) mengeluarkan aturan perundangan-undangan yang menjamin HAM yang sekaligus sebagai jaminan hukum pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia; 

2) membentuk lembaga yang berkaitan dengan HAM, misalnya Komnas HAM, Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Apakah upaya ini telah berhasil dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia? Dari sisi hukum, tampak bahwa bangsa Indonesia telah mampu menghormati HAM terbukti HAM dijamin dalam UUD 1945 yang sebelumnya pengaturan mengenai HAM tidak ada. Keberhasilan ini patut dihargai sebab. dengan memasukkan HAM ke dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara maka jaminan akan HAM sangat kuat. Hal demikian juga menjadikan UUD 1945 kita sebagai konstitusi yang semakin baik karena konstitusi yang baik salah satu isinya adalah adanya jaminan terhadap HAM dan hak-hak konstitusional warga negara. 


Dalam praktik penegakan HAM, telah ada hasil temuan dari Komnas HAM telah ada berbagai pengadilan HAM yang dilakukan di Indonesia. Para pelaku pelanggaran HAM, misal oleh para anggota TNI yang pernah terlibat dalam kasus Timor Timur 1999 juga pernah menjalani sidang di pengadilan HAM. Namun terlepas apakah para pelaku tersebut dinyatakan betsalah atau bebas, tetapi dengan adanya pengadilan HAM membuktikan bahwa pelaksanaan penegakan HAM sudah berjalan di Indonesia. Temuan dari Komnas HAM dan adanya pengadilan HAM di Indonesia, sekali lagi membuktikan bahwa sudah ada upaya untuk melaksanakan penegakan HAM. Upaya ini perlu kita hargai 

Tetapi, dalam praktiknya pelaksanaan penegakan HAM juga banyak mengalami hambatan-hambatan dan kesulitan. Misal, sulitnya mendapatkan barang bukti. Pencabutan Undang-Undang KKR oleh Mahkamah Konstitusi dianggap sebagian pihak sebagai kemunduran sebab meniadakan mekanisme penyelesaian kasus HAM di luar pengadilan. Suatu saat penegakan HAM dianggap berhasil, namun pada kasus tertentu dianggap gagal. Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan HAM harus terus dilakukan meskipun dengan banyak hambatan dan kegagalan. 

Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...

Artikel Terkait :