Loading...
Korupsi termasuk tindak kejahatan (tindak pidana) dan karena itu merupakan suatu pelanggaran hukum menurut ketentuan undang-undang. Korupsi merupakan satu dari istilah KKN, yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Istilah KKN muncul dan mulai dikenal luas sejak berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru dianggap banyak melakukan KKN sehingga menyebabkan kejatuhannya. Sejak saat itu sampai sekarang selalu didengung-dengungkan perlunya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme diyakini mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan menciptakan rasa keadilan.
Menurut asal kata, istilah korupsi berasal dari kata corruptio (bahasa Latin) yang artinya pengrusakan, pembusukan, atau penyuapan. Menurut lembaga Transparancy International, korupsi adalah perilaku pejabat negara, yang secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri atau memperkaya mereka dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi berarti penyelewengan uang negara, perusahaan atau milik umum lainnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Menurut ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, yang dimaksud tindak pidana korupsi adalah
a. melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan meng-untungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menya1ahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Apabila diperinci maka tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh, sebagai berikut."
a. Perbuatan yang merugikan keuangan negara mencakup
1) perbuatan mencari untung dari jabatan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara;
2) perbuatan menyalahgunakan jabatan untuk mencari untung dan merugikan keuangan negara.
Contoh, perbuatan seorang pegawai dinas pekerjaan umum mengurangi jumlah semen ketika akan digunakan untuk mem-bangun talut jalan, dari jumlah 500 sak semen menjadi 300 sak. Berarti pegawai tersebut telah merugikan keuangan negara.
b. Perbuatan yang berhubungan dengan suap-menyuap mencakup perbuatan
1) menyuap pegawai negeri, jaksa, hakim, atau pengacara;
2) memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;
3) pegawai negeri menerima sogokan karena jabatannya;
4) pegawai negeri, jaksa, hakim, dan pengacara menerima suap. Contoh, perbuatan seorang jaksa menerima suap dari terdakwa agar tuntutannya diringankan.
c. Perbuatan penyalahgunaan jabatan mencakup perbuatan
1) pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan terjadinya penyalahgunaan uang;
2) pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan admnistrasi;
3) pegawai negeri menghancurkan bukti, membiarkan orang lain menghancurkan bukti atau membantu orang lain merusak bukti. Contoh, perbuatan seorang staf kantor menuliskan anggaran pemeliharaan mobil dinas sebesar 15 juta, padahal yang dikeluarkan hanya 10 juta, sisanya 5 juta diambil sendiri.
d. Perbuatan pemerasan, mencakup perbuatan pegawai negeri memeras masyarakat dan pegawai negeri memeras pegawai lain. Contoh, seorang pegawai kelurahan menyatakan pada seorang warga bahwa biaya membuat KTP sebesar Rp30.000,00 padahal aturan sebenarnya hanya Rp10.000,00. Warga tersebut sebenarnya mengetahui tapi karena pegawai ini bersikeras bahwa itu aturan dan tidak akan dilayani jika tidak membayar. Rp30.000,00 maka ia dengan terpaksa membayar sejumlah uang tersebut. Pegawai kelurahan tersebut telah melakukan pemerasan dan termasuk kategori korupsi.
e. Perbuatan curang, mencakup perbuatan
1) pemborong berbuat curang;
2) pengawas proyek membiarakan anak buahnya berbuat curang;
3) rekanan TNI/Polri berbuat curang;
4) pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan terjadinya kecurangan;
5) penerima barang TNI/Polri membiarkan terjadinya kecurangan;
6) pegawai negeri menyerobot tanah negara sampai orang lain merasa dirugikan.
Contoh, seorang pemborong mendapat proyek pemerintah daerah untuk membangun sebuah jembatan desa. Disepakati semen dan pasir yang digunakan menggunakan takaran 1: 3. Tetapi cjalam pelaksanaannya, pemborong tersebut menggunakan takaran 1 : 6 yang menjadikan kualitas bangunan rendah. Akibatnya, jembatan tersebut tidak tahan gempa dan mudah ambrol. Pemborong tersebut telah melakukan korupsi.
f. Perbuatan yang berhubungan dengan pengadaan, mencakup perbuatan seorang pegawai negeri yang ikut lelang pengadaan yang mestinya bertugas mengurus pengadaan itu. Contoh, seorang pegawai negeri diminta melakukan tender pengadaan komputer. Ia pun melakukan tender terbuka kepada perusahaan komputer untuk ikut. Tetapi secara diam-diam pegawai tersebut ikut serta pula dalam tender atas nama perusahaan yang ia ikut di dalamnya. Karena ditugaskan mengurus masalah tender maka dengan mudah ia memenangkan perusahaan komputer di mana ia ikut serta. Pegawai tersebut telah melakukan korupsi.
g. Perbuatan yang berhubungan gratifikasi atau pemberian hadiah, mencakup perbuatan pegawai negeri menerima gratifikasi, tetapi tidak melaporkan kepada KPK. Contoh, seorang pegawai tinggi di dinas pemerintah daerah menerima parsel mewah pada saat hari raya keagamaan. Dalam jangka waktu 30 hari pegawai tersebut tidak melaporkan kepada KPK maka ia sudah melakukan korupsi.
Dari berbagai macam perbuatan korupsi dan cakupan di atas, ternyata korupsi meliputi berbagai jenis perbuatan. Namun demikian, perbuatan itu pada intinya dapat merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri. Pelaku korupsi dapat terjadi pada pegawai negeri, pejabat negara, setiap orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum, dan orang yang ditugaskan untuk menggunakan uang negara demi kepentingan umum. Bagaimana ancaman pidana terhadap pelaku korupsi? Ancaman pidana bagi para pelaku korupsi menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagai berikut.
a. Setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau per-ekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan ke-wenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Daftar Pustaka : PT. TIGA SERANGKAI MANDIRI
Loading...