Loading...

Kondisi-Kondisi Yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi

Loading...
Kata Korupsi berasal dari bahas latin, yaitu corruptio. Artinya, busuk atau rusak. Makna kata korupsi menurut transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Berdasarkan definisi korupsi dari Transparency International, dapat diambil intisarinya bahwa perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur pelanggaran hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, dan memperkaya pribadi / diri sendiri. Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Sanksi hukum tindakan korupsi yang diberikan berbeda-beda. Mulai dari yang paling ringan dalam bentuk pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan sampai dengan korupsi berat yang diresmikan. Ujung dari korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, tidak ada basa-basi atau pura-pura bertindak jujur. Tidak ada perasaan malu dalam melakukan pungutan liar, manipulasi data untuk keuntungan pribadi, menyalahgunakan wewenang atau menolong dengan imbalan tanpa melalui prosedural. Kondisi-kondisi yang menyebabkan terjadinya korupsi antara lain sebagai berikut.

1. Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat. 

2. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah. 

3. Kampanye-kampanye politik yang mahal, lebih besar dari pendanaan politik yang normal. 

4. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. 

5. Lingkungan yang tertutup, terbatas pada kepentingan sendiri danjaringan teman lama. 

6. Lemahnya ketertiban hukum. 

7. Lemahnya profesi hukum. 

8. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa. 

9. Gaji pegawai yang sangat kecil. 

10. Rakyat yang tidak peduli, tidak tertarik, atau mudah dibohongi. 

11. Tidak ada kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau penyogokan.


Secara umum, kecenderungan pengawasan di negara-negara berkembang untuk melanggar hukum dapat dilihat pada sejarah pembentukan negaranya. 

Pada negara-negara industri menitikberatkan data berkesempatan pada pertumbuhan birokrasi yang berbaris prestasi (merit system), kelembagaan politik yang kompetitif, proses pemerintahan yang mapan dan transparan, serta masyarakat sipil yang berpengetahuan cukup (well informed) didukung oleh perkembangan media massa. Pada negara berkembang, dari penjajahan di masa lalu, lembaga-lembaga pemerintahannya cenderung lemah, masyarakat sipilnya kurang berperan serta dalam pengambilan keputusan publik, proses birokrasi dan politik berlangsung kurang terbuka dan kurang dapat dipertanggungjawabkan. 

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...