Loading...

Langkah-Langkah Perjuangan HAM di Indonesia

Loading...
Beberapa langkah penegakan dan perjuangan hak asasi manusia bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia adalah sebagai berikut. 

Sosialisasi Hak Asasi Manusia

Penyebaran nilai-nilai dan peningkatan praktik hak asasi manusia merupakan salah satu agenda transisi politik demokrasi yang perlu mendapat prioritas. Dalam konteks ini pendidikan dan sosialisasi HAM merupakan media yang strategis agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi martabat manusia yang merupakan inti hak asasi manusia. Peningkatan kesadaran rakyat yang meluas tentang hak-haknya akan menjadi lahan yang subur bagi proses demokratisasi dan sebagai penghalang dari munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang. 

Pendidikan HAM 

Dalam pendidikan hak asasi manusia tidak hanya diberikan materi tentang hak asasi manusia dan konvensi hak sipil, sosial, ekonomi, dan budaya, melainkan dibicarakan juga hak buruh hak atas tanah, hak atas lingkungan sampai hak-hak konsumen. Semua ini diberikan atas dasar urgensi, prioritas dan relevansinya dengan kebutuhan. Mengingat proses pendidikan hak asasi manusia merupakan proses yang panjang dan sarat nilai, pembentukan sikap dan kebiasaan memerlukan interaksi dengan lingkungan di bawah para pimpinan guru dan tokoh masyarakat. Sebagai suatu tata nilai hak asasi manusia, hendaknya dipahami, dihayati, dan kemudian diamalkan. Dalam upaya internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan manusia sejak usia dini, pada sekolah, kampus, dan media massa. 

Advokasi HAM 

Advokasi adalah dukungan, pembelaan, atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat. Peralatan yang dimaksud adalah pemilihan umum, mobilisasi massa, aksi sipil, lobi, perundingan, tawar-menawar, dan aksi di pengadilan. Pemanfaatan peralatan ini dipergunakan untuk memperkuat proses demokrasi sehingga rakyat dapat berpartisipasi di dalam tindakan yang terorganisir yang melibatkan nonpemerintah, media, dan badan-badan pengambil keputusan. 

Upaya memajukan dan perlindungan hak asasi manusia perlu adanya pengerahan dari seluruh potensi masyarakat. Pada kenyataannya, banyak juga organisasi dalam masyarakat yang tertarik untuk ikut memperjuangkan persoalan-persoalan yang terkait dengan hak asasi manusia. Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat bisa dilaksanakan melalui gerakan pemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat. 

Selain dilakukan oleh pemerintah, organisasi nonpemerintah mempunyai kemampuan yang gigih pula dalam menegakkan HAM, baik melalui pengembangan wacana publik, legitimasi, maupun advokasi bersama yang menjadi korbannya. Berbagai dokumentasi, terutama yang berupa laporan monitoring atau investigasi kasus pelanggaran HAM dan buku-buku catatan pelanggaran HAM telah disusun dengan baik. Pengalaman melakukan pembelaan baik di pengadilan, investigasi dan advokasi di lapangan merupakan bahan pelajaran yang sangat berharga yang dapat dijadikan acuan untuk memperjuangkan hak asasi manusia. 

Advokasi terhadap HAM bertujuan untuk mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan menegakkan keadilan dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengambilan keputusan. Para pelaku advokasi merancang upaya dan tindakannya untuk membujuk dan mempengaruhi pemegang pemerintahan, politik, ekonomi sehingga para pengambil keputusan dapat memperhatikan aspirasi mereka. Untuk itu mereka dapat menggunakan tindakan-tindakan resmi maupun tidak resmi dengan membangkitkan sumber-sumber kekuasaan mereka. Misalnya, dalam bentuk mengorganisasi rakyat dan melaksanakan pendidikan.

Kelembagaan 

Komisi nasional hak-hak asasi manusia (Komnas HAM) adalah lembaga yang dthentuk dalam rangka peningkatan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Komisi ini bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung texwujudnya pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia lndonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi nasional hak asasi manusia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut. 

1) Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia, baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional. 

2) Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan meratifikasinya. 

3) Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia. 

4) Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.

Pelestarian Budaya (Tradisi Lama) 

Keberhasilan penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan budaya hak-hak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh anggota masyarakat. Rasa kekeluargaan masyarakat dapat ditumbuhkan melalui penyebaran keterangan hak-hak asasi manusia. 

Pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia perlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat, budaya, agama, dan tradisi bangsa dengan tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan golongan. Pemantapan budaya penghormatan hak asasi manusia pada akhirnya akan memperkokoh sendi-sendi masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tradisi dan kearifan bangsa Indonesia ada dalam segala sektor kehidupan, demikian juga dalam lingkungan hidup ada yang disebut kearifan lokal dalam melestarikan hutan atau lingkungan. Bila hak dan kearifan masyarakat tradisional dalam mengelola sumber daya alam dapat dihormati dan diakui, tingkat kerusakan lingkungan dapat diperkecil dan pemerintah dapat menghemat biaya. Pada sisi lain masyarakat juga terpenuhinya tentang hak-haknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. 

Pemberdayaan Hukum 

Untuk penegakan hak asasi manusia harus ditindaklanjuti dengan kesiapan struktural dan kultur politik yang lebih demokratis karena mustahil untuk menegakkan HAM di tengah pemerintahan yang bersifat represif. Eksistensi dan stabilitas hak asasi manusia tergantung pada sejumlah faktor penting, antara lain prinsip utama dari faktor lain di luar hukum positif dan konstitusi, tingkat solidaritas politik, tingkat konsensus atas nilai-nilai tersebut, tingkat stabilitas politik, tipe sistem hukum dari pemerintahan, tahap perkembangan ekonomi, tingkat kepercayaan terhadap produk hukum badan-badan legislatif dan peradilan, sifat dari komunikasi internal serta faktor pendidikan dapat mendukung pembangunan hak-hak asasi manusia.

Tidak dicantumkannya hak asasi manusia secara tuntas dalam kontitusi negara karena hak-hak itu bersifat kodrati dan sudah ada sejak manusia dilahirkan sehingga kedudukannya prakonstitusi. Hal itu sejalan dengan ajaran John Locke mengenai persetujuan masyarakat. Bahwa hak asasi manusia tidak bergantung pada ketentuan konstitusi, tetapi harus dihormati oleh setiap warga negara tanpa kecuali termasuk oleh penguasa. Apabila hak-hak itu dicantumkan dalam konstitusi secara terperinci dan limitatif, hak -hak tersebut dapat mempunyai sifat yang lain, tidak lagi sebagai hak-hak kodrati dan peran konstitusional. Sesuai dengan ketetapan MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang hak asasi manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia kepada seluruh anggota masyarakat, selain itu juga menugaskan kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meratifikasi berbagai instrumen HAM. 


Pengesahan Perangkat 

Pengesahan perangkat-perangkat nasional hak asasi manusia akan dapat memperkuat dan mengembangkan hukum pada tingkat nasional sebagai upaya menjamin kemajuan dan perlindungan asasi manusia secara lebih baik. Proses pengesahan ini dilaksanakan secara arif dan bijaksana serta bertahap sesuai dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat. 

Melalui komisi HAM, PBB telah berhasil merumuskan pernyataan semesta tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Dalam wacana HAM di Indonesia minimal Declaration of Human Right yang biasa diterjemahkan pernyataan umum atau semesta tentang hak asasi manusia telah dijadikan standar umum yang berlaku untuk seluruh rakyat dan negara. Deklarasi juga mempunyai fungsi sebagai kode perilaku yang dapat menjadi parameter kebijakan sebuah pemerintahan. Dengan deklarasi universal hubungan antarnegara dan perlakuan negara pada rakyatnya mendapat ukuran yang sifatnya universal. 

Dalam pelaksanaan, isi konvensi-konvensi hak asasi manusia yang telah disahkan mencakup kegiatan yang sifatnya komprehensif, antara lain pembentukan institusi nasional dalam rangka pelaksanaan konvensi, penerapan sumber dana yang ada, upaya pembelaan para pekerja, lokakarya bagi para petugas, seperti polisi, jaksa, hakim, petugas penjara serta pemahaman pada perundang-undangan dan penegakan hukum. 

Deklarasi universal hak asasi manusia menurut format dan bahasanya bukan merupakan instrumen hukum. Akan tetapi, karena instrumen ini dihormati dalam praktik oleh semua negara (bangsa) dan ketentuan ketentuannya telah ditransformasikan menjadi ketentuan-ketentuan yuridis dalam berbagai instrumen regional maupun dalam peraturan perundang-undangan nasional, maka pendapat umum menyatakan deldarasi hak asasi manusia PBB tahun 1948 telah di anggap sebagai hokum internasional.

Rekonsiliasi Nasional

Salah satu cara untuk menegakkan HAM sebaiknya dibentuk komisi kebenaran dan rekonsilinasi yang dibentuk berdasarkan undang-undangmyang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudisial untuk menegakan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di masa lampau demi kepentingan bangsa dan Negara.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...