Loading...

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Loading...
Hak Asasi Manusia ada bermacam-macam. Hak-hak Asasi Manusia menurut ajaran John Locke, Montesquieu dan J. J. Rousseau, secara ringkas disimpulkan sebagai berikut.

a. Hak kemerdekaan atas diri sendiri. 

b. Hak kemerdekaan beragama. 

c. Hak kemerdekaan berkumpul dan berserikat. 

d. Hak Write of Hobeas Corpus. 

e. Hak kemerdekaan pikiran dan pers. 

Lafayette, merumuskan hak-hak itu secara lebih sempurna lagi sehingga pada tahun 1789 meliputi semua hak-hak yang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang. Menurutnya hak asasi itu merupakan dasar hukum umum dan dasar kemerdekaan manusia sebagai konsekuensi dari pengakuan kemerdekaan dan hak persamaan yang berbunyi "Bahwa manusia itu dilahirkan merdeka dan tetap tinggal merdeka, serta mempunyai hak yang sama". 


Dalam rumusannya pada Declaration des Droits de l'homme et du Citoyen, yang kemudian diterima Permusyawaratan Ketatanegaraan Perancis tahun 1789. Deklarasi ini ditempatkan dalam Konstitusi Perancis tahun 1791 yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Hak asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain sebagai berikut. 

a. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.

b. Manusia mempunyai hak yang sama. 

c. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain. 

d. Warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum. 

e. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. 

f. Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan. 

g. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

h. Adanya kemerdekaan surat kabar.

i. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.

j. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

k. Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang, dan melaksanakan kerajinan. 

1. Adanya kemerdekaan rumah tangga. 

m. Adanya kemerdekaan hak milik. 

n. Adanya kemerdekaan lalu lintas. 

o. Adanya hak hidup dan mencari nafkah. Menurut Brierly, pada dasarnya para ahli berpendapat, hak-hak asasi manusia dibagi menjadi sebagai berikut. 

a. Hak mempertahankan diri (self preservation). 

b. Hak kemerdekaan (independence). 

c. Hak persamaan derajat (equality). 

d. Hak untuk dihargai (respect). 

e. Hak bergaul satu dengan lain (intercourse). 

Hak-hak tersebut secara lebih terperinci sudah tercantum dalam pernyataan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang diproklamirkan PBB tanggal 10 Desember 1948 yang antara lain mencantumkan: "Bahwa tiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya, menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat asylum, hak untuk mendapat suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan mempunyai, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan". 

Di Indonesia, secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut. 

a. Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. 

b. Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya. 

c. Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik. 

d. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).

e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. 

f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (proce-dural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...