Loading...
Dalam pelaksanaan norma HAM diperlukan mekanisme yang bersifat secl. unia, baik dalam kerangka perserikatan bangsa-bangsa maupun yang bersifat nasional. Oleh karena setiap masalah kemanusiaan mempunyai dimensi Hak Asasi Manusia, maka setiap lembaga utama PBB ikut menangani masalah HAM. Selain itu, PBB juga membentuk badan-badan khusus untuk memantau dan melindungi HAM, antara lain berikut.
a. The Human Rights Commission (Komisi Hak Asasi Manusia), yang dibentuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial.
b. The Committee on the Elimination of Racial Discrimination (Komisi Penghapusan Diskriminasi Rasial).
c. The Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (Komisi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita).
d. The Committee on Economic, Social and Cultural Rights (Komisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
e. The Committee Against Torture (Komisi penghapusan Terhadap Penyiksaan).
f. The High Level Commission on Sustainable Development (Komisi Tingkat Tinggi tentang Pembangunan Berkelanjutan).
Seluruh komisi tersebut bekerja secara purna waktu untuk menerima, mengolah, dan jika perlu memantau kondisi perlindungan terhadap HAM secara umum maupun pada setiap negara. Dalam menjalankan tugasnya, badan/ komisi tersebut melakukan pendekatan-pendekatan persuasif sehingga tidak mungkin memaksa pemerintah dari negara-negara berdaulat untuk mengubah kebijaksanaannya. Kekuatan komisi-komisi ini terletak pada aspek moral dan dukungan dari pendapat umum sedunia yang disiarkan secara terbuka melalui media massa.
Prinsip-prinsip pokok prosedur pengaduan terhadap HAM yang ditetapkan oleh komisi-komisi ini adalah sebagai berikut.
a. Seluruh upaya untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di dalam negerti yang bersangkutan telah ditempuh dan tidak berhasil, kecuali jika dapat dibuktikan secara meyakinkan bahwa penyelesaian pada tingkat nasional tidak akan mencapai hasil atau memakan waktu lama.
b. Pengaduan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip PBB, Deldarasi HAM, perjanjian HAM terkait atau konvensi-konvensi yang seperti itu.
c. Pengaduan akan diterima jika setelah ditelaah terdapat dasar yang masuk akal, yaitu adanya pola pelanggaran HAM serta kemerdekaan yang bersifat berat, terbukti secara meyakinkan dan terjadi terus-menerus.
d. Pengaduan hanya akan diterima jika dikirimkan oleh orang, baik perseorangan maupun kelompok, yang menjadi korban dari pelanggaran HAM. Pengaduan dapat pula dikirimkan oleh seseorang atau kelompok yang mempunyai pengetahuan langsung dan dapat dipercayai tentang terjadinya pelanggaran HAM. Bagi LSM, pengaduan dapat dilakukan dengan itikad baik berdasarkan dasar-dasar HAM yang telah disepakati secara umum dan mereka mempunyai pengetahuan langsung dan terpercaya.
e. Surat kaleng dan pengaduan yang hanya berdasarkan laporan dalam media massa akan ditolak, termasuk pengaduan yang bertentangan dengan asas PBB atau bermotif politik.
f. Pengaduan akan dibahas dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti kepada pihak yang mengadu dan pemerintah negara yang bersangkutan.
g. Komisi menghindari terjadinya tumpang tindih dengan prosedur lembaga-lembaga Iainnya atau dengan pengaduan yang pernah ditangani PBB.
h. Seluruh pengaduan dibahas secara rahasia.
i. Seluruh keputusan yang diambil atas pengaduan selalu diumumkan kepada publik.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...