Loading...

Latar Belakang Perlunya Amandemen Konstitusi UUD 1945 Dan Pengertiannya

Loading...

Latar Belakang Perlunya Amandemen Konstitusi UUD 1945 Dan Pengertiannya



Istilah amandemen sudah dikenal sejak negara Indonesia menggunakan Konstitusi UUDS 1950. Dalam hal ini DPR memiliki hak amandemen. Hak Amandemen adalah hak untuk mengadakan perubahan terhadap usul rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. Jadi, amandemen diartikan sebagai perubahan.

Amandemen dapat dilakukan dengan mengurangi maupun menambah atau menyempurnakan rumusan yang terdahulu. Sejak Sidang Umum MPR tahun 1999, MPR RI mengadakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar negara RI Tahun 1945. MPR sepakat bahwa amandemen tidak dilakukan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan hanya dilakukan atas batang tubuh atau pasal-pasalnya.



Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia senantiasa mengalami dinainika. Hal yang amat menonjol yaitu setiap periode pemerintahan senantiasa menjurus pada sistem pemerintahan otoriter dan terpusat pada presiden. Seorang presiden menjadi pusat kekuasaan. Kecenderungan otoriter telah mengakibatkan terberangusnya hak-hak rakyat. Hal ini berarti tidak sesuai dengan makna Proklamasi 17 Agustus 1945 serta tujuan nasional bangsa.

Masa Orde Lama dan masa Orde Baru memiliki kesamaan, yaitu pemusatan kekuasaan, otoriter, dan masa jabatan presiden yang relative lama. Presiden Soekarno pada masa Orde Lama menjabat sampai 21 tahun. Presiden Soeharto pada masa Orde Baru menjabat selama 32 tahun.

Perkembangan zaman menuntut iklim keterbukaan. Rakyat menginginkan sebuah pemerintahan yang demokratis, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak rakyat.

Puncak tuntutan tersebut terjadi pada tahun 1998 dengan munculnya gerakan reformasi. Gerakan reformasi adalah sebuah gerakan yang menuntut penataan kembali secara benar kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai cita-cita Prokiamasi.

Salah satu wujud penataan kembali yaitu perlunya amandemen atau perubahan konstitusi atau amandemen UUD 1945. Permasalahannya, mengapa UUD 1945 perlu diamandemen? Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi perlunya amandemen UUD 1945, yaitu sebagai berikut.

  1. Keadaan yang dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara menuntut adanya landasan yang tegas dan kokoh guna mewujudkan sebuah pemerintahan yang bersih, berwibawa, demokratis, serta menunjung tinggi hak-hak warga negara. UUD 1945 sebagai hukum dasar belum menjamin tuntutan dinainika masyarakat tersebut. Oleh sebab itu, UUD 1945 perlu disempurnakan.
  2. Guna lebih melindungi harkat dan martabat manusia perlu dirumuskan hak-hak asasi manusia secara luas dalam konstitusi negara.
  3. Perkembangan demokrasi menuntut peran serta rakyat yang lebih besar terhadap pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, serta penyelenggaraan peinilu yang jujur dan adil. Hal ini perlu diakomodasi dalam konstitusi negara.
  4. Adanya pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam perlu disempurnakan menjadi aturan yang tegas. Misalnya, pasal yang mengatur bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Perlu dipertegas berapa kali ia dapat dipilih kembali.
  5. Ketidakseimbangan penyebaran kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 telah membawa Indonesia menjadi negára yang cenderung otoriter dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. UUD
  6. perlu diadakan perubahan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga.
  7. Perlunya penyempurnaan kelembagaan negara, baik pengurangan yang dianggap kurang efektif maupun penambahan dengan pembentukan lembaga negara baru menuju pemerintahan yang demokratis. Hal ini menuntut dirumuskan dalam konstitusi.

Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...