Loading...

Landasan Hukum Dan Proses Amandemen UUD 1945

Loading...

Landasan Hukum Dan Proses Amandemen UUD 1945



UUD 1945 merupakam hukurn dasar penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Untuk itu, perubahan terhadap UUD harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu MPR. Landasan hukum amandemen UUD 1.945 sebagai berikut.


  • Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 3 UUD 1945.
  • Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
    1) untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dan pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir, dan
    2) putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dan jumlah anggota yang hadir.
  • Ketetapan Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan Kepada Badan Pekerja MPR RI untuk Melanjutkan Perubahan UUD 1945 yang hasilnya ditetapkan dalam Sidang (Tahunan) MPR 2000.
  • Ketetapan Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan UUD RI Tahun 1945.
  • Ketetapan Nomor II/MPR/1 999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh MPR dalam empat tahapan berikut.

Amandemen Pertama

Amandemen pertama UUD 1945 dilakukan MPR pada Sidang Umum MPR tanggal 14 sampai 21 Oktober 1.999. Perubahan tersebut dikukuhkan dengan Keputusan MPR tanggal 19 Oktober 1999 dalam Rapat Paripurna ke-12. Perubahan tersebut meliputi beberapa pasal yang dianggap * paling mendesak antara lain Pasal 5 Ayat (1), 7, 9, 13 Ayat (2), 14, 15, 17 Ayat (2) dan (3), 20, dan 21.

Amandemen Kedua

Amandemen kedua UUD 1945 dirumuskan dalam Sidang Tahunan 2000. Perubahan tersebut dikukuhkan dalam Keputusan MPR tanggal 18 Agustus Tahun 2000. Amandemen kedua ini antara lain perubahan pada Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20 Ayat (5), 20A, 22A, 22B, 25A, 26 Ayat (2) dan (3), 27 Ayat (3), 28A sampai 28J, 30, 36A, 36B, dan 36C. Hasil amandemen kedua ini mulai berlaku sejak ditetapkannya yaitu tanggal 18 Agustus 2000.

Amandemen Ketiga

Mengingat waktu yang amat singkat, maka tidak mungkin MPR menyelesaikan seluruh perubahan dalam Sidang Tahunan 2000. Untuk itu, MPR memandang perlu mengeluarkan Ketetapan No.IX/ MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan UUD RI Tahun 1945.

Dalam hal ini, Badan Pekerja hanya menyiapkan rancangan perubahan saja. Keputusan tetap diambil dalam sidang MPR. Amandemen ketiga merupakan kelanjutan dan amandemen 1tua. Hasil kerja Badan Pekerja MPR berupa Rancangan Amandemen ketiga dibahas dan diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001. Amandemen ketiga ini antara lain perubahan pada Pasal 1 Ayat (2) dan (3), 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8 Ayat (1) dan (2), 11, 17 Ayat (4), 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23C, 23E, 23F, 23G, 24 Ayat (1) dan (2), 24A, 24B, dan 24C.

Amandemen Keempat

Amandemen keempat merupakan kelanjutan dan perubahan ketiga. Perubahan keempat antara lain meliputi Pasal 6A Ayat (4), 8 Ayat (3), 11 Ayat (1), 16, 23B, 23D, 24 Ayat (3), 31, 32 Ayat (1) dan (2), 33 Ayat (4) dan (5), 34, 37, Aturan Peralihan Pasal I, II, III, dan Aturan Tambahan Pasal I dan II. Perubahan keempat ini ditetapkan MPR pada tanggal 10 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002 dan mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...