Loading...

Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan UUD 1945 Hasil Amandemen

Loading...

Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan UUD 1945 Hasil Amandemen



Setelah mengalaini perubahan atau Amandemen UUD 1945, lembaga negara yang ada dalam negara RI juga mengalami perubahan, baik itu penambahan maupun pengurangan. Lembaga negara yang semula ada dan sekarang dihapus karena berlakunya UUD 1945 Amandemen yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Adapun penambahan lembaga negara yang semula tidak ada yaitu sebagai berikut.


  1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  2. Mahkamah Konstitusi.
  3. Komisi Yudisial.
  4. Komisi Pemilihan Umum.
Jadi, lembaga ngara RI menurut UUD 1945 Amandemen meliputi berikut ini.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Dewan Pervaki1an Daerah (DPD).
  • Presiden dan wakil presiden dibantu para menteri.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Mahkamah Agung (MA).
  • Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Komisi Yudisial.
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


  • Kedudukan MPR

MPR adalah lembaga permusyawaratan ralcyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. MPR diatur dalam UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

  • Keanggotaan MPR

Berdasakan Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, MPR terdiri dan anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam jima tahun di ibu kota negara.

  • Tugas dan Wewenarzg MPR

Menurut Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 serta Pasal 11 UU No.22 Tahun 2003, tugas dan wewenang MPR sebagai berikut.
  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden hasil peinilu dalam siding paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam siding paripurna MPR.
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan. atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih wakil presiden dan dua calon yang diajukan presiden bila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya. Memilih presiden dan/atau wakil presiden bila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
  6. Menepkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Guna melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, anggota MPR memiliki hak berikut.
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Membela din.
  • Imunitas.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administrasi.

  • Alat Kelengkapan Majelis

Dalam melaksanakan tugasnya, MPR dilengkapi alat-alat kelengkapan Majelis sebagai berikut.
  1. Pimpinan Majelis, terdiri dan seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD.
  2. Badan Pekerja MPR, mempunyai tugas sebagai berikut.
  3. Mempersiapkan rancangan acara dan rancangan putusan sidang
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Majelis menjelang persidangan.
  5. Komisi Majelis, bertugas membahas dan mengambil keputusan tentang persoalan yang menjadi acara sidang. Pengelompokan Komisi berdasar tugas atau bidang urusan yang dibahas pada saat sidang.
  6. Panitia Ad Hoc Majelis, bertugas melaksanakan tugas-tugas khusus apabila diperlukan dalam masa persidangan.

  • Fraksi MPR

Fraksi MPR adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. Jadi, dikelompokkan atas dasar asal partai atau gabungan partai

Contoh: F PDIP, F Golkar, F PP, F Reformasi, dan FKB. Menurut UU No.22 Tahün 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dn DPRD ditegaskan tentang tata cara pengambilan putusan dalam sidang MPR sebagai berikut.
  1. Putusan terhadap usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dan jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dan jumlah anggota MPR yang hadir.
  2. Putusan terhadap perubahän dan penetapan UUD harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dan jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekuráng-kurangnya lima puluh prosen ditambah satu dan jumlah anggota MPR.
  3. Putusan terhadap permasalahan lain (selain a dan b) tersebut hams dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh prosen ditambah satu dan jumlah anggota MPR dan putusan diambil dengan suara terbanyak. Sebelum mengambil putusan dengan sistem tersebut terlebih dahulu diupayakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...