Loading...

Instrumen HAM Internasional Yang Diratifikasi Dalam Perundang-Undangan Nasional

Loading...

Instrumen HAM Internasional Yang Diratifikasi Dalam Perundang-Undangan Nasional


Berikut instrumen HAM internasional yang diadopsi atau diratifikasi menjadi perundang-undangan nasional.


  1. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia diratifikasi dengan UU No.5 Tahun 1998.
  2. Konvensi tentang HakPolitik Kaum Perempuan diratifikasikan dengan UU No.68 Tahun 1958.
  3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan diratifikasi dengan VU No.7 Tahun 1984.
  4. Konvensi Hak Anak diratifikasi dengan Keppres No.36 Tahun 1990.
  5. Konvensi Pelarangan Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Beracun serta Pemusnahnya diratifikasi dengan Keppres No.58 Tahun 1991. kesengsaraan yang mendalam . .
  6. Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga diratifikasi dengan UU No.48 Tahun 1993.
  7. Konvensi Organisasi Buruh Internasional No.87 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi diratifikasi dengan VU No.83 Tahun 1998.
  8. Konvensi rnternasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999.
Konvensi ILO tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan diratifikasi dengan VU No.2 1 Tahun 2003. Adanya berbagai kdnvesi tentang perlindungan HAM internasional yang disahkan dalam undang-undang nasional menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memang memiliki koinitmen yang besar untuk menegakkan HAM.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...