Loading...

Status Seseorang Sebagai Tersangka Dan Terdakwa Pada Proses Peradilan

Loading...

Status Seseorang Sebagai Tersangka Dan Terdakwa


Bila terjadi sebuah tindakan melawan hukum atau delik hukum, maka untuk dapat menerapkan sanksi harus ditemukan tersangkanya. Bagaimana petugas harus menemukan tersangkanya? Ada beberapa delik hukum yang karena adanya petunjuk yang jelas membuat tersangkanya mudah ditetapkan. Misalnya, seseorang yang tertangkap basah mencuri, seseorang yang tertangkap membunuh, tertangkap merampok dan sebagainya.

Akan tetapi, ada beberapa tindak pidana yang untuk menentukan tersangkanya memerlukan waktu yang amat lama. Misalnya kasus matinya seseorang yang sulit ditemukan pembunuhnya, kasus korupsi yang memerlukan penanganan secara teliti siapa saja yang terlibat, kasus penyelundupn, dan sebagainya.



Untuk menentukan siapa tersangkanya, petugas melakukan penyidikan. Penyelidikan adalah tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sementara untuk menentukan pelaku atau tersangka. Melalui penyidikan petugas mengorek semua saksi-saksi serta barang bukti yang ada.

Seseorang memberi kesaksian tentang apa yang ia lakukan, apa yang ia lihat, dan apa yang ia dengar. Kesaksian tersebut bisa untuk suatu perilaku yang dilakukan orang lain dan dapat juga untuk perilaku yang melibatkan dirinya. Bila petugas berdasar keterangan tersebut patut menduga bahwa si saksi sendiri ikut terlibat terhadap suatu perbuatan melawan hukum (delik hukum) dan patut diduga bahwa ia pelakunya, maka petugas dapat meningkatkan status saksi tersebut menjadi tersangka.

Demikian pula bila dan bukti dan keterangan saksi mengarah pada seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, orang tersebut dapat dinyatakan sebagai tersangka. Jadi, tersa ngka adalah seseorang yang berdasar bukti awal patut diduga sebagai pelaku tindak pidana atau tindakan melawan hukum.

Bagaimana membuktikan bahwa tersangka yang ditetapkan benar-benar sebagai pelaku tindak pidana atau bahkan terbukti bukan pelakunya? Pembuktian ini dilakukan melalui sebuah peradilan oleh lembaga pengadilan. Setelab penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selanjutnya berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Berdasarkan BAP tersebut, maka jaksa melakukan penuntutan. Proses dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan. Tersangka yang dituntut, disidang, dan diproses di pengadilan statusnya menjadi terdakwa.

Terdakwa menjalani pemeriksaan persidangan. Ia berhak mendapat bantuan hukum. Dalam persidangan inilah terdakwa dibuktikan benar tidaknya dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia akan menerima vonis dan Bila tidak terbukti bersalah ia harus dibebaskan. Sebaliknya, bila terbukti bersalah, ia akan menerima vonis hukuman. Sebelum menyatakan menerima vonis, tedakwa diberi hak untuk menerima atau berpikir dahulu atau menolak putusan tersebut.

Terdakwa dapat mengambil upaya hukum yaitu banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (PK). Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan menerima vonis hakim dinamakan terpidana. Selama seseorang yang ditangkap, ditahan, dan diadili (tersangka maupun terdakwa) belum memperoleh keputusan hakim yang tetap ia dianggap tidak bersalah.

Dalam Penjelasan Umum Butir 3c KUHAP yang mengatur tentang Asas Praduga Tak Bersalah atau presumption of innocence disebutkan: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pen gadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”

Dan uraian tersebut, tentunya kamu bisa membedakan antara saksi, tersangka, dan terpidana.hakim. Tentunya kamu masih ingat tentang jenis vonis hakim, yaitu vonis yang membebaskan dan vonis memberi hukuman.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...