Loading...
7 Pokok Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia
Pokok-Pokok penyelenggaraan pemerintahan negara menurut konstitusi UUD 1945 Amandemen sebagai berikut.
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). Negara kesatuan berarti hanya ada satu kedaulatan yang utuh dalam negara. Sedangkan republik berarti kepala negara dipilih untuk masa jabatan tertentu. Seperti ditegaskan dalam Pasal 7 UUD 1945: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali vdalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
- “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (Pasal 1 Ayat 2). Hal ini menunjukkan adanya sistem kedaulatan rakyat dan sistem konstitusi. Ada dua cara pelaksanaan kedaulatan rakyat, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Kedaulatan rakyat secara langsung adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sendiri. Inisalnya, pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah. Pasal 6A Ayat (1), berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara !angsung oleh rakyat”. Adapun kedaulatan rakyat secara tidak langsung adalah kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh perwakilan atau lembaga negara inisalnya dalam hal pembuatan undang-undang, penyelenggaraan peradilan, serta penyusunan kebijakan negara lamnnya.
- “Negara Indonesia adalah negara hukum” (Pasal 1 Ayat 3). Pasal ini mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan kenegaraan berdasar atas hukum atau peraturan yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut, UU No.10 Tahun 2004 menegaskan bahwa bentuk peraturan perundang-undangan dalam negara RI terdiri dan UUD 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Perundang undangan tersebut merupakan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan negara RI.
- “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum ....“ (Pasal 2 Ayat 1). MPR mengubah dan menetapkan UUD. melantik presiden dan wakil presiden (Pasal 3 Ayat 2dan3).
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden beserta menteri-menteri negara menurut bidang urusan masing-masing (Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 17 Ayat 1 dan 3). Presiden berhak mengajukan rancangan undangu ndang kepada DPR (Pasal 5).
- Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD (Pasal 22E Ayat 2). Pemilihan umum diselenggarakan oleh Koinisi Pemilihan Umuii (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22E Ayat 5).
- DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20A Ayat 1). Anggota DPR dipilih rakyat melalui peinilu (Pasal 19 Ayatl). DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1).
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri (Pasal 23E Ayat 1). Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E Ayat 2). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh MA beserta badan peradilan di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 Ayat 1 dan 2). Koinisi Yudisial merupakan lembaga yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR, yang berwenang mengangkat hakim agung dan wewenang lain dalam menjaga, menegakkan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24B Ayat 1 dan 3).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...