Loading...

Jenis Keputusan Pengadilan Dan Sikap Menghormati Terhadap Setiap Keputusan Pengadilan

Loading...

Jenis Keputusan Pengadilan


Kebenaran hukum yang dihasilkan pengadilan harus dituangkan dalam keputusan hakim atau vonis. Putusan pen gadilan atau vonis pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam siding pengadilan menurut tata cara perundang-undangan yang bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan sebuah sengketa hukum.

Keputusan yang diucapkan tersebut harus dituangkan dalam keputusan tertulis.



Dalam hukum pidana, keputusan pengadilan ada tiga.
  1. Keputusan peinidanaan atau menjatuhkan pidana.
  2. Putusan bebas.
  3. utusan lepas dan segala tuntutan hukum.
Sedangkan dalam perkara perdata, keputusan hakim meliputi keputusan akhir dan bukan keputusan akhir.

Keputusan akhir ada tiga.
  1. Putusan yang bersifat menghukum (condemnatojr). Inisalnya, harus membayar prestasi atau denda yang dituntut penggugat, dan harus berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
  2. Putusan yang meniadakan atau menciptakan keadaan tertentu. Inisalnya, putusan perkawinan dan perceraian.
  3. Putusan yang menyatakan atau menerangkan sesuatu (declaratoir). Inisalnya, menerangkan bahwa anak yang menjadi sengketa merupakan anak dan perkawinan yang sah.

Sebagaimana dijelaskan pada uraian terdahulu bahwa terhadap keputusan pengadilan terdakwa atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum Bila ternyata tergugat atau terdakwa telah menerima putusan tersebut, maka putusan harus segera dieksekusi atau dilaksĂ nakan.

Sikap Menghormati terhadap Setiap Keputusan Pengadilan


Putusan pengadilan berdasarkan keadilan hukum, artinya berdasar bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan. Bagaimana bila buktj-buktj pendukung yang dihadirkan di pengadilan tidak cukup, sehingga sebuah keputusan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat?

Perhatikan dua buah ilustrasi kasus keputusan berikut ini!

Kasus pertama.

A adalah seorang pejabat negara yang menjadi tersangka kasus korupsi triliunan rupiah. Ia disidangkan di pengadilan. Karena bukti-bukti tidak cukup, maka oleh hakim si A diputus bebas. Kasus serupa dialaini lagi oleh A. Lagi-lagi A diputus bebas oleh pengadilan dengan alasan tidak cukup bukti.

Kasus kedua.

Karena terdesak kebutuhan, B menerima tawaran dan C untuk membunuh seseorang dengan imbalan uang satu juta rupiah. Naas bagi B. Dalam melakukan aksinya ia tertangkap massa dan diajukan ke pengadilan. Atas bukti-bukti di persidangan, B dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan diputus dengan hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan C sebagai otak pembunuhan tidak diadili karena memang bukti-bukti tidak mengarah ke C.

Setelah menganalisis kedua kasus tersebut, bagaimana tanggapanmu terhadap kasus pertama? Bagaimana tanggapanmu terhadap kasus kedua? Bagaimana sikapmu terhadap keputusan tersebut?

Sebagai warga negara yang taat hukum, kamu harus menghormati segala keputusan pengadilan. Caranya, kamu tidak melakukan perbuatan dengan cara kita sendiri terhadap sebuah keputusan. Setiap orang tidak boleh melakukan tindak kekerasan dalam menyikapi sebuah keputusan pengadilan. Bila dirasa ada keputusan yang janggal dan bertentangan dengan rasa keadilan, maka sebaiknya setiap orang menempuh upaya hukum sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...