Loading...

Wujud Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Loading...
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang bidang Pembangunan Nasional.

A. Visi dan GBHN 1999-2004

Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999- 2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Visi dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan,menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia pada masa depat, ditetapkan 12 (dua belas) misi berikut: 
  1. Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
  2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyrarakat, berbangsa, dan bernegara. 
  3. Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai. 
  4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentrarnan masyarakat. 
  5. Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlan.daskan keadilan dan kebenaran. 
  6. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribactian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh glithalisasi. 
  7. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumber daya alam dan surnber daya manusia yang Produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
  8. Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  9. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang: ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja. 
  10. Perwujudan aparatur negara yang berfungi melayani rnasyarakat,berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
  11. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis, bermutu, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia. 
  12. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

Setelah ada visi dan misi, ditetapkanlah arah kebijakan yang akan ditempuh, yang mencakup bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, sosial dan budaya, pembangunan daerah serta pertahanan dan keamanan. 

B. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum 


Wujud Implementasi Politik dan Strategi Nasional
  1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
  2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntutan reformasi, melalui program legislasi.
  3. Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
  4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
  5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk rnenum-buhkan kepercayaant masyarakat.
  6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
  7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang rnendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa Tnerugikan kepentingan nasional.
  8. Menyelenggarkan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
  9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
  10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.




 Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...