Loading...
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat. Memperhatikan pertumbuhan ekonothi, keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat. Mengoptimatkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidak-sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah. Menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan melalui birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan oleh undang-undang.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris dan kompetensi serta produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,kelautan, pertambangan, pariwisata, industri kecil, dan kerajinan rakyat.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga yang wajar, tingkat inflasi yang terkendaii, serta tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis. Menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, kedisiplinan, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
Mengoptimaikan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif, dan. efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman Iuar negeri harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur oleh undang-undang.
Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka akses kesem patan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luas-nya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
Menata secara efisien, tratisparan, profesional Badan Usaha Milik Negara, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh undang-undang.
Mengembangkan hubungan kemitraan yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antara usaha besar, menengah, dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pafigan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur oleh undang-undang. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang pengelolaannya diatur oleh undang-undang.
Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, serta air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, dan membuka keterisolasiin wilayah pedalaman atau terpencil.
Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu. Pengembangan itu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan upah, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu serta mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisis ekonomi.
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilisasi kurs rupiah pada tingkat yafig realistis, suku bunga yang wajar serta tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur, serta penghematan pengeluaran.
Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasaldari likuidasi perbankan dan perusahaan dalam rangka me-ningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan. Pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan aset negara diatur oleh undang-undang.
Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara. Pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwalcilan Rakyat.
Melakukan negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral secara proaktif dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor, terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Mendorong badan usaha yang terutama tidak berkaitan dengan kepentingan umum untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...