Loading...
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebbinekatunggalikaan. Penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, memerlukan upaya rekbnsiliasi nasiofial yang diatur oleh undang-undang.
Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika, dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap sejalan dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, dan mengembangkan sistem serta penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan thenyem-purnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara. Meningkatkan efektivitas, fungsi, dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, eberbangsa, dan bernegara. Menyelenggaralcan pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab.
Penyelenggaraannya dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat-lambatnya pada tahun 2004. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.
Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi. negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...