Loading...

Tujuan dan Prinsip Dasar Otonomi Daerah

Loading...
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah.

Kabupaten/Kota Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1.974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara Undang-Undang yang lama dan yang baru ialah:
  • Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (centlial government looking).
  • Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah (local government looking).

Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah, yangepack gilirannya diharapikan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil socierol) wenangan daerah.

Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, daerafr mempunyai kevvenanga.n yang lebih lua.s dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa masih berlaku.

Berdasarkan UU No.22= tahun 1999 kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada poin (I), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi ya.ng strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
  • DPRD. sebagai Badan Legislatif Daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah. Pemerintah daerah terdiri atasticepala daerah beserta perangkat daerah lainnya.
  • DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Memilih Gubernur/Wakil Gurbernur, Bupati/Wakil pati,. dan Walikota/Waldl Walikota.
  2. Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Guber-nur/Wakil Gurbernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
  4. Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
  6. Mengawasi Saksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan pelaksanaan kerja sama internasional di daerah. 
Tujuan dan Prinsip Dasar Otonomi Daerah

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah alas rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah. Menampung serta menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Bentuk dan susunan pemerintah daerah di atas merupakan perangkat penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka pembangunan daerah. Keberhasilan pembangunan daerah tergantung pelaksanaan. desentralisasi.

Salah satu keuntungan dari desen tralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat. Dengan demikian prioritas pernbangunan dan kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.




Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...