Loading...
Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah juga membentuk lembaga yang menangani korupsi, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dibentuknya KPK ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 43, yaitu perlunya dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi ini diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya dapat disingkat KPK. Tugas dan wewenang pokoknya adalah melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Lembaga lain yang dibentuk dalam rangka menangani tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi adalah Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Komisi Ombusman Nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas
1) berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pem-berantasan tindak pidana korupsi;
2) melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang mela-kukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4) melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
5) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Terkait dengan tugas melakukan tindakan pencegahan korupsi, saat ini KPK secara giat melakukan pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah. KPK membuat berbagai brosur, buku tentang anti korupsi, dan film tentang antikorupsi. Pendidikan antikorupsi juga bisa dimuatkan dalam mata pelaj aran Pendidikan Kewarganegaraan. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang berisikan pendidikan antikorupsi diharapkan pula sebagai upaya menanamkan jiwa dan semangat antikorupsi di kalangan siswa. Pendidikan antikorupsi baik yang dilakukan oleh KPK dan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan patut kita dukung dan laksanakan. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
1) mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2) menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3) meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
5) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi berke-dudukan di ibu kota negara Republik Indo-nesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri sebagai berikut.
1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
2) Tim penasihat yang terdiri atas 4 (empat) anggota.
3) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disusun sebagai berikut.
1) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap anggota.
2) Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
Masih berkaitan dengan penanggulangan korupsi, pemerintah membentuk lembaga ombusdman Republik Indonesia. Lembaga ini bertugas mengawasi pelayanan yang dilakukan penyelenggara negara kepada masyarakat. Dengan pengawasan yang efektif maka diharapkan akan tercipta pemerintahan yang bersih, jujur, bersih, terbuka, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jadi, lembaga ombusdman juga berguna dalam mencegah perilaku korupsi penyelenggara negara.
Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dinyatakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diseleng-garakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pengawasan yang dilakukan ombusdman berguna agar pelayanan penyelenggara negara kepada masyarakat tidak terjadi maladministrasi. Yang dimaksud maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Contohnya, seorang petugas akta kelahiran menunda-nunda kepengurusan akta atau seorang pejabat kelurahan memeras warga pemohon KTP agar membayar biaya lebih.
Terhadap hal-hal yang demikian, warga dapat melaporkan kepada lembaga ombusdman perwakilan di provinsi atau kabupaten atau dapat langsung melaporkan kepada lembaga ombusdaman yang ada di Jakarta. Berdasar laporan tersebut, ombusdman akan menindaklanjuti. Jadi, dengan adanya lembaga ombudsman ini, perilaku korupsi penyelenggara negara seperti pegawai negeri yang melakukan pemerasan, dapat diawasi dan dilakukan pencegahan.
Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...