Loading...

Peraturan Perundang-undangan Tentang HAM di Indonesia

Loading...

Ketetapan MPR No. XVII/MP1R/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia 

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini dapat dikatakan sebagai pengakuan kembali bangsa terhadap hak asasi manusia untuk pertama kali setelah selesainya masa pemerintahan Orde Baru. Seperti telah kita ketahui bersama peraturan perundang-undangan mengenai hak asasi manusia pada masa pemerintahan Orde Baru dan sebelumya amat terbatas dan kurang mendapat jaminan secara konstitusional. UUD 1945 masa itu hanya mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam Pasal 27 sampai 34. 

Namun, sesuai tuntutan reformasi, yaitu jaminan dan penegakan hak asasi manusia Indonesia maka keluarlah Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut. Ketetapan itu dapat dianggap sebagai piagam hak asasi manusia Indonesia atau pernyataan bangsa Indonesia tentang hak asasi manusia. Isi dari piagam hak asasi manusia Indonesia tersebut sebagai berikut. 

a) Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepadaNya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan. 

b) Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun. Selanjutnya, manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat. 

c) Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Proklamasi Kemer-dekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

d) Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 telah mengeluarkan Deklarasi Universal hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.

e) Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungan.


f) Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sertapribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-bangsa. 

g) Atas berkat rahmat TuhanYang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia maka bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia. Adapun macain HAM yang terdapat di Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 adalah 

a) hak untuk hidup, 
b) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
c) hak mengembangkan diri,
d) hak keadilan, 
e) hak kemerdekaan, 
f) hak atas kebebasan informasi, 
g) hak keamanan, dan 
h) hak kesejahteraan.

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sebab isinya sudah dimuatkan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 23 September 1999 pada masa kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. Salah satu konsideran keluarnya undang-undang ini adalah dalam rangka melaksanakan Ketetapan MPR No. XVII/ MPR/1998 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Dengan keluarnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia ini maka jaminan akan hak asasi manusia di Indonesia memang benar-benar dikehendaki oleh rakyat sebab undang-undang pada dasarnya adalah kehendak rakyat yang disalurkan melalui para wakilnya di DPR. Macam hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tersebut adalah

a) hak untuk hidup,
b) hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
c) hak mengembangkan diri,
d) hak memperoleh keadilan,
e) hak atas kebebasan pribadi,
f) hak atas rasa aman,
g) hak atas kesejahteraan,
h) hak turut serta dalam pemerintahan,
i) hak wanita,
j) hak anak, dan k) kewajiban dasar manusia.

Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945 Amandemen Kedua 

Isi Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945 hasil amandemen kedua, Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada intinya adalah sama, yaitu berisi pengakuan dan jaminan akan hak asasi manusia bagi masyarakat Indonesia.

Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...

Artikel Terkait :