Loading...

Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan Bagi Warga Negara

Loading...

Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan Bagi Warga Negara



Berikut ini adalah pentingnya peraturan perundang-undangan bagi warga negara

Pengakuan Terhadap Hak Asasi Manusia


Dalam pembukaan selain asas Pancasila yang telah menjamin dihargainya hak asasi manusia, di alinea kedua dan alinea keempat pun merupakan penjelasan tentang diakuinya hak asasi manusia serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Di samping itu dalam Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 merupakan jaminan terwujudnya hak asasi manusia.



Pembagian Kekuasaan Negara


Mengenai pembagian kekuasaan, dapat dilihat dalam UUD 1945. Pada pasal- pasalnya dinyatakan mengenat berbagai alat perlengkapan negara beserta tugas atau kekuasaan setiap alat perlengkapan tersebut. Jadi, dapat dikatakan bahwa ada pembagian kekuasaan, meskipun tidak seperti Trias Politika ajarannya Montesquieu dan John Locke.

Pemerintahan Berdasarkan Undang-undang (Hukum)


Mengenai unsur pemerintahan yang berdasarkan undang-undang atau dikenal dengan asas egaliteit, maka selain dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 terdapat juga dalam pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan (2). Pasal 9, Pasal 12, Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23 ayat (1), (2), (3). (4), dan (5), Pasal 31 ayat (2) dan Aturan Tambahan Pasal 1.

Adanya Peradilan Admiriistrasi


Mengenai unsur peradilan administrasi meskipun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkan secara harliah, tetapi melalui Pasal 24 yang dalam perwujudan Iebih lanjut dalam Undang-Undang no.l4tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dalam Pasal 10 ayat (1), menyebutkan tentang adanya peradilan administrasi.

Dengan demikian. Indonesia merupakan negara hukum (‘nchtsshaƱ karena semua persyaratan atau unsur-unsur negara hukum telah dipenuhi oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu juga sesuai dengan pandangan hidup, cita-cita moral, cita-cita hukum, dan tujuan prokiamasi serta Amanat Penderitaan Rakyat. Negara hukum yang menjamin terselenggaranya masyarakat adil dan makmur atau negara kesejahteraan (welfarestaat).
Sumber Pustaka: Regina
Loading...