Loading...
Tahapan Dalam Penyusunan Perundang-Undangan
Dasar utama pembuatan perundang-undangan nasional adalah kebutuhan, setelah itu baru dasar-dasar lain di antaranya adalah dasar kewenangan dan dasar membentuk keputusan atau peraturan yang baik dan benar. Bagir Manan menyatakan suatu keputusan tanpa wewenang adalah batal demi hukum. Berdasarkan kebutuhan tersebut, maka disusunlah rencana. program. Dan lain sebagainya.
Dalam proses penyusunan perundang-undangan nasional hal yang paling utama adalah mengadakan perencanaan. Dalam arti menentukan rencana yang akan dilakukan dalam menyusun perundang-undangan nasional, untuk apa perundang-undangan nasional itu dibuat, dan program apa yang akan dijalankan untuk menyukseskan proses penyusunan perundang-undangan nasional tersebut.
Dalam proses penyusunannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu harus memperhatikan serta melaksanakan perintah dan petunjuk undang-undang terdahulu, mengganti, mengubah, atau menghapus undang-undang yang sudah ada. Materi muatan harus memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang banyak serta tidak melanggar HAM.
Adapun proses penyusunan perundang-undangan nasional tersebut antara lain adalah:
- menteri atau lembaga pemerintah nondepartemen mengusulkan atau memprakarsai penyusunan rancangan perundang-undangan nasional yang menyangkut orang banyak dalam bidang tugasnya. Disertai dengan konsep pengaturannya yaitu meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan, dan lain sebagainya. Selanjutnya, meminta persetujuan presiden dan dikonsultasikan dengan menteri kehakiman dan lembaga lain yang terkait termasuk masyarakat.
- menyampaikan rancangan perundang-undangan nasional tersebut kepada DPR untuk dibahas Iebih lanjut.
- menyiapkan naskah rancangan perundang-undangan nasional yang telah disetujui DPR dan selanjutnya diajukan kepada presiden untuk memperoleh pengesahan.
- menteri sekretaris negara mengundangkan undang-undang tersebut dan menempatkannya dalam lembaran negara.
Adapun pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perundang-undangan ini adalah:
- Menteri atau pimpinan lembaga nondepartemen, sebagai pemrakarsa penyusunan perundang-undangan nasional,
- Presiden,
- Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri Kehakiman, dan
- Menteri Sekretaris Negara.
Sumber Pustaka: Regina
Loading...