Loading...

Komisi Nasiorial Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Loading...

Komisi Nasiorial Anti Kekerasan Terhadap Perempuan


Komisi mi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 dengan alasan pembentukannya sebagaimana dinyatakan pada pasal 1 yaitu “Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempun serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk komisi yang bersifat nasional yang diberi nama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan”. lujuanKomnasAntjKekerasan terhadap Perempuan.


  1. Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia.
  2. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
  3. Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan
Dalam pasal 5 Keppres mi, dinyatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Komnas in yaitu:
  1. penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
  2. pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen perserikatan bangsa-bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. pemantauan dan penelitian termasuk pencarian fakta tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah.
  4. penyebarluasan hasH pemantauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
  5. pelaksanaan kerja sama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam rangka mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Sumber Pustaka: Regina
Loading...