Loading...

Sikap Aktif Di Era Otonomi Daerah

Loading...

Sikap Aktif Di Era Otonomi Daerah



Banyak muncul pandangan bahwa kebijakan otonomi daerah dapat membawa kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa bubar. Alasan yang banyak dikemukakan adalah:
  1. kecenderungan munculnya semangat kedaerahan yang sangat sempit.
  2. dengan kewenangan yang sangat luas muncul kecenderungan untuk mulai tidak menghargai posisi dan kebijaksanaan pemerintah pusat.
  3. euforia kewenangan memunculkan kecenderungan penolakan daerah terhadap fungsi pembnaan, pengawasan, dan pengendalian pemerintah pusat.


Kajian yang dilakukan oleh berbagai kalangan ilmuwan politik dan pemerintahan, seperti misalnya B.C. Smith, memperlihatkan hubungan yang menarik antara otonomi daerah dan integrasi nasional. Menurutnya justru salah satu fungsi otonomi daerah atau desentralisasi adalah dalam rangka penguatan integrasi nasional, karena:
  • daerah dapat mewujudkan sejumlah fungsi politik terhadap pemerintahan nasional (seperti fungsi pendidikan politik dan demokratisasi);
  • hubungan kekuasaan menjadi Iebih adil sehingga daerah memiliki kepercayaan kepada pusat dan dengan penuh komitmen mengintegrasikan diri ke dalam pemerintahan nasional.
Uraian Iebih Iengkap mengenai manfaat kebijakan otonomi daerah bagi integrasi nasional adalah sebagai berikut ini.

1. Otonomi Daerah dan Pendidikan Poiltik

Tidak banyak yang menyadari bahwa salah satu fungsi yang menonjol dan desentralisasi atau otonomi daerah adalah fungsi pendidikan politik. Dengan dibentuknya pemerintahan di daerah, maka sejumlah lembaga demokrasi akan terbentuk pula, terutama partai-partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media massa lokal, dan lembaga perwakilan rakyat. Lembaga-lembaga tersebut akan memainkan peranan yang strategis dalam rangka pendidikan politik bagi masyarakat yang tentu saja menanamkan nilai-nilai dan norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk semangat persatuan nasional.

2. Pemberian Kembali Hak-hak Politik Masyarakat di Daerah

Otonomi daerah di Indonesia adalah dalam rangka pemberian kembali hak-hak politik masyarakat di daerah yang selama puluhan tahun mengalami proses marginalisasi, bahkan proses alienasi. terutama pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang sangat sentralistik. Dengan dikembalikannya hak-hak politik tersebut kini masyarakat di daerah merniliki peran dalam proses rekruitmen politik lokal, baik untuk memilih para wakilnya maupun kepala daerahnya, yang pada masa lalu sangat ditentukan oleh pusat. Demikian pula dalam menentukan kebijaksanaan publik berupa peraturan
daerah, kewenangan politik daerah kini semakin besar. Dengan pemenuhan hak politik itu, maka masyarakat di daerah dapat berperan aktif langsung dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dapat mengintegrasikan dirinya dalam proses dan sistem pemerintahan nasional.

3. Membangun Demokrasi dan Bawah

Dengan desentralisasi, maka demokrasi akan terbangun dan bawah. Dengan adanya pemerintahan daerah yang mandiri, dan ditopang dengan praktik-praktik demokrasi secara benar dan baik, maka masyarakat daerah akan terbiasa dengan demokrasi sehingga akan menjadi pilar bagi pengembangan demokrasi dalam memperkuat pemerintahan nasional.

4. Otonomi Daerah dan Percepatan Pembangunan

Logika sederhana menyatakan bahwa hanya orang daerah yang paling tahu apa yang mereka butuhkan untuk daerahnya, apa yang menjadi skala prioritas mereka, serta bagaimana merencanakan dan menjadikannya sebuah kebijakan pembangunan di daerahnya. Dengan adanya daerahd aerah yang semakin maju. maka negara pun akan semakin kuat sehingga integrasi nasional pun akan semakin kokoh.

Hal-hal yang menyebabkan pelaksanaan otonomi daerah menjadi tidak kondusif bagi penguatan keutuhan NKRI antara lain adalah:

a. sosialisasi yang belum optimal mengenai maksud, tujuan, dan hakikat otonomi daerah dalam kerangka NKRI, menimbulkan mis persepsidan mis intreprestasi balk di kalangan aparat pemerintah maupun masyarakat luas.
b. implementasi kebijakan pusat yang tidak sesuai dengan konsep kebijakan otonomi daerah itu sendiri. Contoh adan,a PP dan Keppres yang tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah, seperti PP 108 tahun 2000 dan Keppres No. lOTahun 2001, yang mementahkan kembali posisi derah yang berkaitan dengan administrasi pertanahan. Kondisi seperti mi dapat mengganggu kepercayaan daerah terhadap itikad pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan otonomi daerah secara konsekuen.
c. lambatnya penyusunan dan penetapan peraturan-peraturan pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999, membuat banyak daerah menafsirkan sendiri tugas dan kewenangan menurut kemauan dan kepentingan masing-masing.
d. lemahnya supervisi pemerintah terhadap penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan otonomi oleh pemerintah daerah. Hal mi mungkin karena terlalu luas dan banyaknya daerah kabupaten atau kota yang harus diawasi pusat, sedangkan fungsi pemerintah provinsi dalam hal mi gubemur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dalam membantu pelaksanaan pengawasan kurang optimal. Akibatnya timbul resistensi (kebebasan atau ketahanan) pemerintah kabupaten atau kota terhadap peran dan fungsi pemerintah provinsi dalam tugas pernbinaan dan pengawasan, sebagai dampak dan ketentuan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 1999 yang meniadakan hubungan hirarki antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota di wilayahnya.

Berdasarkan TAP MPR No. IV/MPR/2000, permasalahan-perrnasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain:
  1. penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama mi cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
  2. kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
  3. adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antardaerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi, dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
  4. adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Menurut Sudijono partisipasi aktif merupakan bentuk dan partsipasi politik yang mencakup kegiatan warga negara yaitu:
  • mengajukan usul mengenai suatu kebijakan umum.
  • mengajukan alternatif kebijakan umum yang berbeda dengan kebijakan pemeƱntah,
  • mengajukan kritik dan saran perbaikan untuk meluruskan kebijaksanaan, dan
  • membayar pajak dan ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
Orientasi partisipasi aktif terletak pada masukan dan keluaran politik. Berkenaan dengan suasana kehidupan politik masyarakat yang berkaitan dengan pengelompokkan warga negara dan anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan. Biasanya disebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Sumber Pustaka: Regina
Loading...