Loading...

Pengertian Kebijakan Publik (Publik Policy)

Loading...

Pengertian Kebijakan Publik (Publik Policy)



Dalam arti yang luas policy mempunyai dua aspek pokok, yaitu:
  1. Policy merupakan praktik kehidupan masyarakat, bukan kejadian tunggal yang berdiri sendiri dan asing bagi masyarakat, tetapi segala sesuatu yang dihasilkan pemerintah berasal dan segala kejadian masyarakat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
  2. Policy adalah suatu peristiwa yang ditimbylkan oleh alam untuk mendamaikan claim dan pihak-pihak yang konflik atau untuk menciptakan incentive bagi tindakan bersama bagi pihak-pihak yang ikut menetapkan tujuan, tetapi mendapat perlakuan yang tidak rasional dan usaha tersebut, maka policy sebagai usaha menengahi pihak yang konflik tersebut. Dengan demikian, policy di satu pihak merupakan usaha yang kompleks dan masyarakat, dan di pihak lain merupakan teknik atau cara untuk mengatasi konflik dan menimbulkan insentif.



Kebijakan publik (publik policy) menurut David Easton dirumuskan sebagai alokasi nilai yang otoritatif untuk seluruh masyarakat. Namun hanya pemerintahlah yang mampu berbuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat dan semua yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasH dan alokasi nilai-nilai tersebut. Sejalan dengan pengertian yang dikemukakan Thomas R. Dye yaitu apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan ataupun tidak dilakukan (whatever goverment choose to do or not to do). Dengan demikian, kebijakan publik tidak hanya mencakup apa saja yang dilakukan pemerintah melainkan termasuk juga apa saja yang tidak dilakukan oleh pemerintah. Mendiamkan atau tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap kejahatan yang merajalela.

Dengan demikian, kebijakan publik merupakan cara yang dilakukan pemerintah yang didasarkan pada kesepakatan bersama untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan warga negaranya. Kebijakan-kebijakan publik itu biasanya tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang secara hirarkis berlaku mulai dan peraturan yang paling tinggi hingga peraturan yang paling rendah (dasar atau teknis). Lingkup kebijakan publik yang ditangani beraneka ragam secara substansif mencakup seperti misalnya pertahanan, keamanan, energi, lingkungan masalah luar negeri, pendidikan, kesejahteraan, kepolisian, lalulintas, jalan raya, perpajakan, perumahan, kesehatan, keluarga berencana, pembangunan desa, dan inflasi, serta banyak hat lain. Kebijakan publik dapat mengatur masalah-masalah yang penting sampai dengan masalah yang kurang penting, dan alokasi anggaran besar sampai anggaran yang kecil.

Dengan demikian, betapa besar ruang lingkup yang digarap oleh kebijakan publik berkaitan dengan otonomi daerah, maka lembaga-lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembentukan kebijakan publik adalah:
  1. MPR berhak membuat peraturan-peraturan tentang pelaksanaan otonomi daerah.
  2. DPR adalah lembaga yang bertangung jawab membuat peraturan lalulintas yang menetapkan batas kecepatan bagi para pengemudi kendaraan
  3. Departemen Pendidikan Nasionat bertanggung jawab dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan.
  4. Pemerintah daerah adalah yang berhak membuat kebijakan misalnya melarang para pedagang kak lima berjualan di atas trotoar, melarang penjualbelian minuman keras.
Sumber Pustaka: Regina
Loading...