Loading...

Reformasi Peraturan Perundang-Undangan

Loading...

Reformasi Peraturan Perundang-Undangan



Sebagai negara hukum yang mengidealkan prinsip supremasi hukum, instrumen peraturan perundang-undangan sebagai perangkat hukum tertulis mempunyai peranan yang sangat penting. Karena itu, penataan mengenai bentuk, susunan, penamaan, prosedur penyusunan, penetapan, pengundangan, pencabutan, atau pembatalannya serta pengelolaan informasi dan pendokumentasiannya perlu diatur secara tertib dan sistematis. Selain itu, susunan hierarkisnya sebagai pedoman hukum perlu dipastikan terutama dalam hubungannya dengan prinsip pemisahan kekuasaan yang tegas antara cabang kekuasaan legislatif dan cabang kekuasaan eksekutif serta judikatif.

Dalam rangka pemisahan kekuasaan, harus ditegaskan adanya perbedaan antara kewenangan untuk mengatur kepentingan umum dengan kewenangan untuk mengatur kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus. Selain itu, dalam teori mengenai keputusan hukum hams pula dipahami adanya perbedaan antara putusan-putusan yang bersifat mengatur dan ada pula putusan-putusan yang tidak mengatur,. melainkan hanya “menetapkan” sesuatu sehingga mempunyai daya ikat secara hukum. Masalahnya, yang manakah yang sebaiknya kita narnakan sebagai peraturan?



Menurut pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., haruslah dipertegas bahwa yang dinamakan sebagai peraturan itu adalah dokumen-dokumen hukum yang menyangkut putusanp utusan yang berisi pengaturall (regeling) saja. Sedangkan dokumen-dokumen yang mengandung materi penetapan yang bersifat administratif (beschikking) tidak disebut sebagai peraturan melainkan cukup disebut sebagai keputusan/putusan. Misalnya, putusan untuk mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakil presiden, putusan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, putusan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat eselon I dan II, cukup dituangkan dalam bentuk keputusan bukan peraturan, karena sifatnya memang tidak mengatur (regeling).

Selain itu, putusan-putusan yang bersifat mengatur itu ada yang menyangkut kepen- tingan umuin dan ada pula yang tidak Misalnya putusan MPR yang menyangkut pengaturan soal-soal internal MPR, selama ini dituangkan dalam bentuk keputusan MPR. Demikian pula putusan-putusan presiden yang menyangkut pengaturan internal birokrasi dan administrasi pemerintahan juga biasa dituangkan dalam bentuk keputusan presiden. Tetapi, keputusan-keputusan presiden selama ini banyak pula yang berisi pengaturan untuk kepentingan umum. Bahkan di masa Orde Baru, keputusan presiden yang bersifat mengatur itu banyak pula yang ditetapkan secara mandiri, dalam arti bukan atas dasar peraturan yang lebih tinggi, melainkan ditetapkan sendiri oleh presiden untuk kepentingan mengisi kekosongan hukum yang terjadi dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

Kewenangan mengatur kepentingan umum secara mandiri selama ini diyakini benar atas dasar kewenangan presiden untuk menetapkan aturan-aturan umum atas dasar prinsip “freijs ermessen”. Presiden dianggap berwenang untuk menetapkan sendiri apa yang disebut sebagai “policy rules” yang dituangkan dalam bentuk keputusan presiden. Akibatnya, banyak sekali keputusan presiden yang ditetapkan, termasuk berkenaan dengan sesuatu materi ketentuan yang seharusnya dituangkan dalam bentuk undang-undang, ditetapkan sendiri oleh presiden tanpa melibatkan DPR.

Hal yang sama juga terjadi dengan para menteri yang untuk memenuhi kebutuhan praktis di lapangan, biasa mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur kepentingan umum dalam bentuk keputusan menteri belaka. Akibatnya, bukan saja soal substansi yang diatur itu menjadi persoalan, tetapi juga berkenaan dengan bentuk hukum dan nomenklatur peraturan yang digunakan itu juga menimbulkan masalah. Orang awam, tidak cukup jelas memahami apa perbedaan antara keputusan menteri yang bersifat administratif dan dokumen yang seharusnya disebut sebagai peraturan menteri yang berisi ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur kepentingan umum.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Loading...