Loading...

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Loading...

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan



Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, serta standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perlu kamu ketahui, selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia. Oleh karena itulah, perlu dibentuk undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.



Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengundangan, dan penyebarluasan.

  • Kejelasan Tujuan
Artinya, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

  • Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangaii tersebut dapat dibatalkan demi hukum, apabila dibuat oleh lembagalpejabat yang tidak berwenang.

  • Kesesuaian Antara Jenis dan Materi Muatan
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memerhatikan materi muatan yang tepat dengan jenM peraturan perundang-undangannya.

  • Dapat Dilaksanakan
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

  • Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  • Kejelasan Rumusan
Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-urfdangan, sistematika, dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas serta mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

  • Kelerbukaan
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dan perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Loading...