Loading...

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Loading...

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia


Pancasila sering disebut sebagai dasar filsafat (falsafah) negara. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Koflsekuensinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. terutama segala peraturan perundang-undangan, termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan diderivasikan dan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah. serta pernerintahan negara yang berdaulat. Sebagai dasar negara. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian, yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Dengan deinikian, Pancasila merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar, baik yang tertulis (Undang-undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (konvensi ketatanegaraan). Dalam kedudukannya sebagai dasar negara. Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukurn. Sebagai sumber hukum dasar nasional, Pancasila trcantum dalam Pembukaan UUD 1945. yang kernudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dan UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan hukum positif lainnya.



Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut.
  1. Pancasila sebagai dasar negaramerupakan sumber hukum dasar nasional (Indonesia). Dengan deinikian, Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia, yang dalim Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
  2. Meliputi suasana kebatinan Undang-undang Dasar 1945.
  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
  4. Mengandung norma yang mengharuskan Undang-undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyinya sebagai berikut: “...Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
  5. Merupakan sumber semangat bagi Undang-undang Dasar 1945, penyelenggara negara, dan para pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat dipahaini karena semangat sangat penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinainika masvarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinainika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalamAlinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. yang berbunyi: “...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pengertian kata “. . .dengan berdasar kepada. . .“, hal ini secara yuridis mengandung makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “Pancasila” secara eksplisit, anak kalimat “. . .dengan berdasar kepada. . .“ ini memiliki makna dasar negara, yaitu Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh para pendiri negara (founding fathers) bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila ialah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila ialah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI No. IIIIMPRI2000.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukiim, serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia. Cita-cita tersebut meliputi cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk, dan tujuan negara, cita-cita moral kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan (perwujudan) dan nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini, MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Ketetapan MPR RI No. XVIIIJMPRI1998. Oleh karena itu, segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang, selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...