Loading...
Perjanjian Linggarjati Dalam Upaya Perjuangan Rakyat Dan Pengakuan Kedauatan RI
Dengan kekalahan Jepang dan Sekutu dalam Perang Pasifik, pasukan pendudukan Jepang harus mempertahankan wilayah Indonesia sampai pasukan Sekutu datang menerima penyerahan kekuasaan itu. Namun tiga hari setelah menyerahnya Jepang, yaitu tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya dan sekaligus telah siap untuk mempertahankannya. Di samping itu pula, rakyat dengan serentak langsung bertindak untuk melaksanakan pemindahan kekuasaan dan tangan Jepang dan menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia yang baru berdiri itu. Kantor-kantor pemerintah, obyek-obyek vital seperti kantor telekomunikasi, pelabuhan, lapangan udara, hotel-hotel dan lain sebagainya, diambil alih oleh rakyat Indonesia. namun jalan pengambilan-alihan kekuasaan tidak selalu lancar karena Jepang masih mencoba mempertahankan wilayah Indonesia sampai pasukan Sekutu datang, tetapi sebagian lagi menyerah demi keselamatan jiwanya.
Selain pengambilalihan kekuasaan, rakyat berusaha untuk memperoleh senjata-senjata Jepang. Karena pada umumnya pihak Jepang enggan menyerahkan senjatanya kepada pihak Indonesia, maka terjadilah pertempuran dahsyat antara pasukan-pasukan Jepang yang masih belum menyerahkan senjatanya dan para pemuda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Medan, Palenibang, Ujung Pandang, dan tempat-tempat lain di Indonesia yang diduduki oleh pasukan Jepang. Korban berjatuhan karena pasukan Jepang tetap mempertahankan wilayah Indonesia sampai datangnya pasukan. Sekutu, sedang rakyat dan para pemuda tetap memaksa pasukan Jepang menyerahkan kekuasannya kepada rakyat Indonesia. Pengorbanan rakyat dan para pemuda tidaklah sia-sia, karena kedaulatan Republik Indonesia akhimya berhasil ditegakkan. Proses perebutan kekuasaan itu berlangsung dan bulan Agustus sampai Oktober 1945.
Puncak peijuangan para pemuda Jakarta yang bermarkas di Menteng Raya 31 dan para mahasiswa yang berasrama di Prapatan 10 dalam menegakkan kedaulatan Republik Indonesia adalah rapat raksasa yang diselenggarakan tanggal 19 September 1945 di Lapangan Ikada. Namun Jepang berusaha menggagalkan rapat itu dengan pasukan-pasukan bersenjata lengkap didukung oleh mobil lapis baja, walaupun tetap tidak mampu menghalangi desakan rakyat yang membanjiri Lapangan Ikada. Dalam rapat itu, Presiden Soekarno didampingi oleh Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta berpidato untuk menenangkan rakyat. Sekalipun semangat mereka tetap bergelora, tetapi karena patuh terhadap Pimpinan Nasional mereka lalu bubar dengan tertib.
Pada waktu bersamaan, di Surabaya teijadi suatu peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Bendera, karena Belanda berani mengibarkan bendera Belanda (Merah Putih Biru) di Hotel Yamato, Tunjungan dan mengklaim diri sebagai penguasa di Indonesia. Padahal pemerintah Republik Indonesia di Surabaya telah melarang pengibaran bendera itu. Akhirnya rakyat menyerbu Hotel Yamato dan warna biru bendera itu berhasil dirobek, sehingga bendera Merah Putih berkibar kembali. Sementara itu di Semarang pecah pertempuran antara pemuda dan pasukan Jepang selama lima hari yang berlangsung antara tanggal 14 dan 19 Oktober 1945.
Bentrokan-bentrokan yang teijadi hampir di seluruh wilayah Indonesia telah menyadarkan Pemerintah akan perlu adanya tentara nasional. Maka pada tanggal 5 Oktober 1945 Pemerintah mengeluarkan makiumat tentang pembentukan Tentara Keamanan rakyat (TKR). Adapun yang ditunjuk sebagai peinimpin tertinggi TKR adalah Supriyadi, salah seorang peinimpin pemberontak PETA di Blitar dan sebagai Kepala Staf Umum adalah Oerip Soemohardjo, pensiunan mayor KNIL/tentara Hindia Belanda yang mendukung Republik Indonesia. Beliau lalu mengambil langkah-langkah penyusunan organisasi TKR, diikuti oleh para peinimpin BKR di daerah.
Setelah pasukan Sekutu yang memboncengi Belanda mendapat perlawanan hebat dan rakyat dan para pemuda Indonesia, Inggris menarik suatu kesimpulan bahwa sengketa antara Indonesia dan Belanda tidak mungkin diselesaikan dengan kekuatan senjata, melainkan dengan cara diplomasi. Keadaan ini dilaporkan kepada Pemerintah Inggris yang kemudian mengambil langkah-langkah untuk mempertemukan kedua belah pihak. Usaha merintis perundingan dilaksanakan oleh Letnan Jenderal Sir Philip Christison, Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies), dengan jalan memepertemukan Presiden Soekarno dengan Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H.J. Van Mook. Pertemuan itu diadakan bulan Oktober 1945. Usaha Christison mengalaini kegagalan karena masing-masing pihak berpegangan pada pendirian yang bertolak belakang. Baru sesudah Kabinet Syahrir dibentuk pada bulan Nopember 1945, perundingan dirintis kembali.
Pemerintah Inggris mengirim Sir Archiband Clark Kerr sebagai duta istimewa ke Indonesia. Akhirnya perundingan antara Indonesia dan Belanda dimulai pada tanggal 10 Nopember 1946. Dalam perundingan itu Van Mook mengulangi pendirian Pemerintah Belanda untuk menjadikan Indonesia sebagai negara persemakmuran (commonwealth) melalui masa peralihan 10 tahun. Di pihak lain, Indonesia berpegangan pada pendirian bahwa Republik Indonesia harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas jajahan Hindia Belanda. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia bersedia membayar semua hutang Pemerintah Belanda sebelum tanggal 6 Maret 1942. Belanda menolak konsesi itu, dan sesungguhnya sebagian besar rakyat Indonesia tidak menyetujuinya pula.
Perundingan dilanjutkan di negeri Belanda di kota Hooge Veluwe, bulan April 1946. Dalam perundingan itu Belanda menolak usul yang diajukan Clark Kerr aka pengakuan kedaulatan secara de facto wilayah Indonesia yang terdiri atas Sumatera dan Jawa. Pemerintah Belanda hanya bersedia memberikan pengakuan de facto atas Pulau Jawa dan Madura saja. Usul Belanda agar wilayah Indonesia tetap berada di bawah naungan Kerajaan Belanda ditolak oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pihak Inggris kembali menawarkan jasa baiknya. Karena Belanda sangat bergantung pada Inggris, maka saran Inggris dengan terpaksa diterima dengan memberi pengakuan de facto atas Jawa dan Sumatera. Ternyata pernyataan ini pun ditolak oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam usaha penyelesaian pertikaian antara Indonesia dan Belanda, perlu diadakan perundingan. Perundingan ini baru akan dapat terlaksana apabila telah tercipta suasana damai. Oleh karena itu, diadakan gencatan senjata, dengan membentuk koinisi genctan senjata dan kedua belah pihak. Pihak Republik Indonesia dipipin oleh dr. Sudarsono, Jenderal Sudirman, dan Jenderal Oerip Soemohardjo. Inggris mengirim Lord Killearn sebagai penengah setelah koinisi gencatan senjata terbentuk. Indonesia dan Belanda kembali ke meja perundingan di Jakarta. Perundingan dimulai pada tangga 10 Nopember 1946 untuk kemudian mendapat persetujuan dan parlemen masing-masing pihak. Isi Persetujuan Linggarjati antara lain adalah:
Perundingan dilanjutkan di negeri Belanda di kota Hooge Veluwe, bulan April 1946. Dalam perundingan itu Belanda menolak usul yang diajukan Clark Kerr aka pengakuan kedaulatan secara de facto wilayah Indonesia yang terdiri atas Sumatera dan Jawa. Pemerintah Belanda hanya bersedia memberikan pengakuan de facto atas Pulau Jawa dan Madura saja. Usul Belanda agar wilayah Indonesia tetap berada di bawah naungan Kerajaan Belanda ditolak oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pihak Inggris kembali menawarkan jasa baiknya. Karena Belanda sangat bergantung pada Inggris, maka saran Inggris dengan terpaksa diterima dengan memberi pengakuan de facto atas Jawa dan Sumatera. Ternyata pernyataan ini pun ditolak oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam usaha penyelesaian pertikaian antara Indonesia dan Belanda, perlu diadakan perundingan. Perundingan ini baru akan dapat terlaksana apabila telah tercipta suasana damai. Oleh karena itu, diadakan gencatan senjata, dengan membentuk koinisi genctan senjata dan kedua belah pihak. Pihak Republik Indonesia dipipin oleh dr. Sudarsono, Jenderal Sudirman, dan Jenderal Oerip Soemohardjo. Inggris mengirim Lord Killearn sebagai penengah setelah koinisi gencatan senjata terbentuk. Indonesia dan Belanda kembali ke meja perundingan di Jakarta. Perundingan dimulai pada tangga 10 Nopember 1946 untuk kemudian mendapat persetujuan dan parlemen masing-masing pihak. Isi Persetujuan Linggarjati antara lain adalah:
- Pemerintah Republik Indonesia dan Belanda bersama-sama membentuk negara federasi bernama Negara Indonesia Serikat.
- Negara Indonesia Serikat tetap mengikat din dalam ikatan kerja sama dengan Kerajaan Belanda, dengan berwadahkan Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Ratu Belanda.
Setelah naskah ditandatangani, muncul berbagai masalah pro dan kontra dalam masyarakat Indonesia. olongan yang pro adalah golongan-golongan yang mendukung Pemerintah, seperti golongan sosialis yang tergabung dalam sayap kin. Sebaliknya yang kontra adalah golongan nasionalis, Islam, dan sekuler yang tergabung dalam Benteng Republik Indonesia. Namun dengan menambah jumlah suara dalam KNIP, Pemenintah berhasil mendapatkan dukungan dan KNIP. Maka pada tanggal 25 Maret 1947 kedua belah pihak dan bangsa Indonesia menyetujui Perjanjian Linggarjati.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...