Loading...

Agresi Militer Belanda I Dan Perjanjian Renville

Loading...

Agresi Militer Belanda I Dan Perjanjian Renville



Agresi terbuka Belanda pada tanggal 21 Juli 1947 menimbulkan reaksi yang hebat dan dunia. Pada tanggal 30 Juli 1947 pemerintah India dan Australia mengajukan permintaan resmi agar masalah Indonesia segera dimasukkan dalam daftar acara Dewan Keamanan PBB. Permintaan itu diterima baik dan tanggal 3 Juli 1947 dimasukkan sebagai acara pembicaraan Dewan Keamanan. Tanggal 1 Agustus 1947 Dewan Keamanan memerintahkan penghentian permusuhan kedua belah pihak, yang mulai berlaku tanggal 4 Agustus 1947. Sementara itu, untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata dibentuk Komisi Konsuler, yang anggota-anggotanya terdiri dan para konsul jenderal yang ada di Indonesia. Komisi konsuler diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika Serikat Dr. Walter Foote dengan anggota Konsul Jenderal Cina, Konsul Jenderal Belgia, Konsul Jenderal Prancis, Konsul Jenderal Inggris, dan Konsul Jenderal Australia.

Komisi konsuler ini diperkuat dengan Personalia Militer Amerika Serikat dan Perancis sebagai peninjau militer. Dalam laporannya kepada Dewan Keamanan, Komisi Konsuler menyatakan bahwa tanggal 30 Juli 1947 sampai 4 Agustus 1947 pasukan Belanda masih mengadakan gerakan militer. Pemerintah Indonesia menolak garis demarkasi yang dituntut oleh pihak Belanda berdasarkan kemajuan pasukan-pasukannya setelah perintah genjatan senjata. Namun penghentian tembak-menembak tidak dimusyawarahkan dan belum ditemukan tindakan yang praktis untuk menyelesaikan masalah pengertian tembak-menembak untuk mengurangi jumlah korban yang berjatuhan.



Dewan Keamanan yang memperdebatkan masalah Indonesia akbirnya menyetujui usul Amerika Serikat, bahwa untuk mengawasi penghentian permusuhan harus dibentuk sebuah komisi jasa-jasa baik. Indonesia dan Belanda diberi kesempatan untuk memilih satu negara sebagai wakil untuk menjadi anggota komisi. Pemerintah Indonesia lalu memilih Australia, Belanda memilih Belgia, dan kedua negara yang terpilih itu memilih Amerika Serikat sebagai penengah. Australia diwakili oleh Richard Kirby, Belgia oleh Paul van Zeeland, Amerika Serikat oleh Dr. Frank Graham. Komisi PBB ini dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN). Dalam masalah militer KTN mengambil misiatif, tetapi dalam masalah politik KTN hanya memberikan saran serta usulan dan tidak mempunyai hak untuk memutuskan masalah politik. KTN mulai bekerja di Indonesia pada bulan Oktober 1947.

Setelah KTN mengadakan pendekatan dngan kedua pemerintahan, akhirnya disepakati untuk kembali ke meja perundingan. Belanda mengajukan Jakarta sebagai tempat perundingan, tetapi ditolak oleh pihak Republik Indonesia karena menganggap di Jakarta tidak ada kebebasan untuk menyatakan pendapat dan tidak ada jawatan Republik Indonesia yang aktif akibat aksi militer Belanda itu. Republik Indonesia menginginkan agar perundingan itu diadakan pada suatu tempat di luar daerah pendudukan Belanda. Dengan adanya perbedaan pendapat ini, maka KTN mengambil jalan tengah dan mengusulkan agar kedua belah pihalc menerima tempat perundingan di atas sebuah kapal Amerika Serikat yang disediakan atas perantara KTN. Tetapi sebelum itu sudah dibentuk komisi untuk melaksanakan gencatan senjata yang disebut Komisi Teknis yang dipimpin Menteri Kesehatan dr. Leimena dan beranggotakan Mr. Abdul Majid, Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo, Mayor Jenderal Didi Kartasasinita, Kolonel Simbolon, dan Letnan Kolonel Bustoini. Komisi Teknis pihak Belanda dipimpin oleh Van Vredenburg, Kolonel Drost, Mr. Zulkarnaen, Letnan Kolonel Surio Santoso, Dr. Stuyt, dan Dr. PJ. Koets. Diputuskan bahwa usul mengenai daerah bebas iniliter yang dianggap kurang praktis dan Belanda menuntut dipertahankannya garis Van Mook, yakni suatu garis yang dihubungkan pucuk-pucuk pasukan Belanda yang dimajukan sesudah keluarnya perintah Dewan Keamanan untuk menghentikan tembak-menembak. Kemudian mereka mengeluarkan pernyataan dan tempat perundingan di Kaliurang, yang isinya adalah sebagai berikut
  1. Dilarang melakukan sabotase
  2. Dilarang melakukan intiinidasi.
  3. Dilarang melakukan pembalasan dendam.
Setelah Kabinet Syahrir III jatuh, Presiden Soekarno mengangkat Ainir Syanfuddin untuk menyusun kabinet baru dan membentuk delegasi untuk menghadapi perundingan dengan Belanda. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Ainir Syarifuddin dengan Au Sastrosinidjojo sebagai wakil ketua dan anggota-anggotanya dr. Tjoa Siek len, Sutan Syahrir, H. Agus Salim, Mr. Nasrun, dan dua anggota cadangan, masing-masing Jr. Djuanda dan Setiadjid, serta 32 orang penasihat. Delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdul Kadir Widjojoatmodjo dengan Mr. H.A.L. Van Vredenburg sebagai wakil ketua, dan anggota-anggota Dr. P.J. Koets, Mr.Ch.R. Soumokil, Tengku Zulkarnaen, Mr. Adjie Pangaran Kartanegara, Mr. Masjarie, Thio Thian Tjiong, Mr. A.H. Ophuyzen, A.Th. Band sebagai sekretaris.

Perundingan diselenggarakan di atas kapal angkutan pasukan milik Angkatan Laut Amerika Serikat, LJSS Renville. Perundingan tersebut dibuka 8 Desember 1947 di bawah pimpinan Herremans, wakil Belgia di KTN. Sementara itu perundingan Komisi Teknis mengalami jalan buntu. Hal ini disebabkan karena Belanda menolak saran KTN untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan PBB. Pihak Belanda tidak mau merundingkan soal-soal politik selama masalah gencatan senjata belum beres. Karena macetnya perundingan itu, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan ketrangan mengenai sebab-sebab kemacetan tersebut dan kenyataan bahwa pihak Belanda hanya menyetujui hal-hal yang menguntungkan dirinya. Kecepatan gerakan pasukan Belanda menunjukkan bahwa mereka ingin menduduki daerah seluas mungkin dengan dalih mengadakan operasi pembersihan berdasarkan kedudukan mereka yang terdepan. Namun situasi pada tanggal 4 Agustus 1947 menunjukkan bahwa pihak Belanda hanya menduduki kota-kota saja, sedangkan di luar kota Pemerintah Republik Indonesia dan TNT tetap utul4 dan aktif. Garis depan Republik Indonesia ada di mana-mana, di kantongk antong di belakang kedudukan Belanda yang terdepan.

Untuk mengatasi kemacetan perundingan ini KTN mengajukan usul baru, supaya masing-masing pihak berunding dulu dengan KTN. Kedua belah pihak setuju dan diadakan perundingan pendahuluan dengan KTN. Dan hasil perundingan itu KTN menyimpulkan bahwa Persetujuan Linggarjati dapat dijadikan dasar perundingan selanjutnya. Namun ada kesulitan mengenai gencatan senjata, karena Belanda tetap menekankan tuntutannya pada garis depan demarkasi Van Mook. Karena pihak Republik Indonesia menolak, wakil Australia mengusulkan diadakannya daerah deiniliterisasi yang diawasi oleh polisi. Pasukan masing-masing diundurkan sejauh 10 Km. Kemudian KTN mengajukan usul politik yang didasarkan Persetujuan Linggarjati, yaitu:
  1. Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
  2. Kerja sama Indonesia - Belanda.
  3. Suatu negara yang berdaulat atas dasar federasi.
  4. Uni antara Indonesia Serikat dan bagian lain Kerajaan Belanda.
Sebagai balasan usul KTN, pihak Belanda mengajukan 12 prinsip politik untuk disampaikan kepada pihak Indonesia. Prinsip Belanda itu adalah pengurangan pasukan dan penghidupan kegiatan ekonomi. Tetapi dalam usul tersebut tidak disebutkan masalah penarikan tentara Belanda. Belanda menyatakan bahwa hal itu merupakan usaha yang terakhir, dan apabila ditolak, Belanda tidak dapat lagi melanjutkan perundingan dan Republik Indonesia diberi waktu 48 jam untuk menjawabnya.

KTN menyadari bahwa sikap keras kepala pihak Belanda akan mengakibatkan situasi yang sangat berbahaya. Untuk mengatasi hal itu r. Graham mengajukan 6 prinsip tambahan untuk mencapai penyelesaian politik. Prinsip-prinsip itu disampaikan oleh KTN. Kepada mereka, dan Pemerintah Republik Indonesia mendapat jaminan KTN bahwa kekuasaan Republik Indonesia tidak akan berkurang selama masa peralihan sampai diserahkannya kedaulatan Belanda kepada negara Federal Indonesia. Republik Indonesia mau menerima prinsip-prinsip KTN, karena pada bagian ke-4 dan ke-6 dan keenam prinsip itu menyatakan bahwa antara 6 bulan dan 1 tahun sesudah ditandatanganinya persetujuan politik akan diadakan plebisit di seluruh Indonesia di bawah pengawasan KTN, untuk menentukan apakah mereka berhasrat bergabung dengan Republik Indonesia atau tidak. Pihak Belanda juga berjanji akan menerima prinsip yang diajukan oleh KIN apabila pihak Republik Indonesia menyetujui sampai batas waktu 9 Januari 1948. Akhirnya pada tanggal 17 Januani 1948 kedua belah pihak bertemu kembali di atas kapal ISS Renville untuk menandatangani persetujuan gencatan senjata dan prinsip-prinsip politik yang telah disetujui bersama dengan disaksikan KTN.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...