Loading...

7 Jenis Teori Kedaulatan Dan Cirinya

Loading...

Jenis-Jenis Kedaulatan


Jenis-jenis kedaulatan dapat diperoleh berdasarkan nbeberapa teori. Teori-teori kedaulatan negara dikemukakan oleh para ahli kenegaraan. Teori tersebut adalah sebagai berikut.

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Raja atau penguasa mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa. Teori ini pernah dianut oleh negara Jepang pada saat Kaisar Tenno Heika berkuasa sehingga dia dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari.

Teori Kedaulatan Raja

Teori ini merupakan penjabaran dan teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan dan keturunan Raja. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan dibumi yang mendapat kekuasaan langsung dan Tuhan. Kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Teori ini pernah diterapkan di negara Prancis saat dipimpin oleh Louis XIV.

Teori Kedaulatan Negara

Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara. Teori ini pemah diterapkan di Jerman pada saat diperintah oleh Hitler.

Teori Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum menurut teori ini adalah hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis, misalnya UUD dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan model negara hukum modern.

Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini mengajarkan baha kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut. Keabsolutan kekuasaan pemerintah perlu dibatasi dengan adanya pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika. Ajaran ini menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
  • Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili atau mencerininkan kehendak rakyat.
  2. Pelaksanaan peinilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
  3. Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
  4. Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...