Loading...
Pengertian Negara Berdaulat
Istilah kedaulatan pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Prancis yang bemama Jean Bodin (1530—1596). Menurut Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan sifatnya tunggal, ash, dan abadi. Tunggal berarti hanya ada satu sehingga kekuasaan itu tidak berasal atau dilahirkan oleh kekuasaan lain. Abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus meskipun ada pergantian kepala negara.
Menurut teorinya, suatu negara yang akan berdiri harus memenuhi tiga syarat. Tiga syarat itu adalah adanya daerah/wilayah, rakyat yang mendiami daerah/wilayah itu, dan pemerintahan yang berdaulat.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu negara.
Wilayah Daerah
Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di tempat negara itu melaksanakan kedaulatannya. Wilayah negara, meliputi daratan, lautan, dan udara. Wilayah daratan dan udara dimiliki oleh setiap negara, sedangkan wilayah lautan hanya dimiliki oleh negara yang mempunyai pantai.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan rakyatnya dan menjaga seluruh tanah air serta segenap rakyatnya. Pemerintah dalam arti luas adalah pemerintah sebagai gabungan semua lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Jika suatu negara menjadi negara merdeka, secara otomatis negara itu menjadi negara berdaulat. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Pengetian kedaulatan ada dua, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam mengandung pengertian bahwa pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke luar mengandung pengertian bahwa pemerintah (negara) berhak mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara. Jadi, negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...