Loading...

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Kolonial Lengkap

Loading...

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Kolonial



Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kolonial di Nusantara memang berlainan. Namun, semua kebijakan itu sesungguhnya didasarkan atas monopoli dan penguasaan Ekonomi secara luas. Semua kebijakan perekonomian yang muncul selalu lahir dan pemerintah pusat.

Penjualan Tanah Partikelir


Tanah partikelir (particuliere landerijen) timbul sejak munculnya VOC hingga seperempat pertama abad ke- 19. Kelahiran kebijakan tanah partikelir berkaitan dengan praktik penjualan tanah yang dilakukan oleh orang-orang Belanda dan peinilik tanah jabatan (apanage) kepada masyarakat swasta (partikeljr). Tanah yang dijual tersebut tersebar di daerah pedalaman, yaitu antara Batavia dan Bogor, daerah Banten, Karawang, Cirebon, Semarang, dan Surabaya.



Para peinilik tanah partikelir disebut tuan tanah. Mereka terdiri dan orang-orang Cina atau orang asing non-Eropa. Para tuan tanah segera mencari dan menguasai orang-orang yang dapat dijadikan sebagai penggarap. Setelah didapat, mereka menentukan berbagai aturan, seperti:
  1. menarik hasil panen secara langsung (biasanya 10% dan hasil panen).
  2. menarik uang sewa rumah, bengkel, warung, dan
  3. mengerahkan penduduk untuk bekerja rodi.

Selain itu, para tuan tanah juga mengangkat pegawai adininistrasi, pengawas, dan pemungut pajak. Tujuan pengangkatan itu ialah untuk mengeksplorasi kekayaan yang terdapat pada tanah partikelir tersebut. Mereka mengusahakan berbagai tanaman yang berkualitas ekspor, seperti kopi, teh, dan cokiat. Dengan kondisi seperti ini. Kehidupan di tanah partikelir tidak berbeda dengan penerapan perbudakan terhadap rakyat desa. Kepala desa dan bupati bukan menjadi pelindung dan pengayom rakyat, melainkan mereka sudah menjadi pegawai tuan tanah yang memeras penduduk secara habis-habisan. Mereka tidak sadar telah menjadi alat bagi bangsa asing. Ketika pemerintah kolonial Belanda berada di bawah kepeinimpinan Van der Cappellen, sistem penjualan tanah partikelir dilarang dan mulai berlaku sejak tahun 1817.

Sistem pemungutan Pajak Tanah


Sistem pemungutan pajak tanah (landrent) dibuat oleh Sir Thomas Stamford Raffles setelah kedaulatan pemerintah Inggris diakui oleh raja-raja di Nusantara. Sistem tersebut dibuat dengan tujuan menciptakan suatu sistem Ekonomi yang bebas dan segala unsur paksaan. Sistem pajak tanah ini hanya diberlakukan di Pulau Jawa. Raffles menerapkan sistem pajak tanah dengan mencontoh kebijakan yang dijalankan oleh Lord Ininto di India. Alasannya, latar belakang sosial Ekonomi masyarakat Hindia Belanda hampir sama dengan di India. Ta mencontohkan corak kehidupan masyarakat yang agraris. Raffles menduga masyarakat akan mudah menjalankan politik yang dicanangkannya.
Pokok-pokok kebijakan sistem pajak tanah adalah sebagai berikut.
  1. Segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa dihapuskan. Rakyat diberi kebebasan menentukan jenis tumbuhan yang akan ditanamnya.
  2. Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan aparat negara yang bertanggung jawab kepada pemerintah.
  3. Pemerintah Inggris adalah peinilik tanah. Setiap petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah inilik pemerintah. Setiap penyewa tanah diwajibkan untuk membayar pajak sebagai uang sewa.
Pokok-pokok kebijakan pemerintahan Raffles bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Adanya kebebasan Ekonomi pada pola tanam diharapkan membawa kegairahan bagi para petani. Hal ini disebabkan para petani bebas menentukan jenis tanaman, waktu penanaman, dan kepada siapa ia akan menjual hasil panenannya. Para petani tidak terbebani akan baik buruknya basil panen. Mereka hanya meinikirkan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak tanah. Semakin baik hasil panen, semakin giat para petani membayar sewa tanahnya. Kondisi ini sangat menguntungkan pemerintahan Inggris karena uang sewa tanah terus mengalir ke kasnya.

Pada kenyataannya, tujuan baik itu ternyata hanya impian belaka. Sistem pajak tanah menemui kegagalan disebabkan oleh hal berikut:
  1. tidak adanya dukungan dan para bupati yang telah dihapuskan hak-haknya sebagai pemungut pajak;
  2. sebagian besar masyarakat pedesaan belum mengenal sistem Ekonomi uang; dan
  3. adanya kesulitan dalam penentuan jumlah pajak bagi penyewa tanah.

Kegagalan ini menyebabkan Raffles berupaya mengevaluasi kebijakannya. Namun, pada saat ia berusaha memperbaikinya, di Eropa telah terjadi perubahan geopolitik yang membuatnya meninggalkan wilayah Hindia Belanda.

Setelah menerima kembali kekuasaan atas wilayah Hindia Belanda dan Inggris, Belanda kembali dililit persoalan keuangan. Kesulitan keuangan yang dialaini tersebut disebabkan adanya pengeluaran biaya perang dalam menghadapi perlawanan rakyat di berbagai daerah, seperti Perang Diponegoro (1825—1830) dan Perang Paderi. Selain itu, pemerintah Belanda juga banyak mengeluarkan biaya untuk menghadapi pemberontakan Belgia yang ingin meinisahkan diri.

Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda mengangkat Johanes van den Bosch sebagai Gubemur Jenderal Hindia Belanda yang baru. Ia diserahi tugas menyelamatkan keuangan Belanda dengan cara menarik pemasukan sebanyak mungkin dan rakyatnya. Van den Bosch kemudian mengeluarkan gagasan yang terkenal dengan nama sistem tanam paksa (cultuurstelsel). Sistem tanam paksa ini diharapkan akan menggairahkan kembali situasi keuangan Belanda yang morat marit. Dengan sistem ini, pemerintah Belanda berharap dapat mengumpulkan sejumlah tanaman yang akan ddistribusikan ke pasaran Eropa atau Amenika. Dalam kegiatan ini pihak pengusaha swasta akan dilibatkan dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...